Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus minyak goreng (migor) curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau minyak sawit mentah (CPO). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim pun mengungkapkan alasannya.
Isy mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi migor curah yang beredar lantaran dinilai tidak baik untuk kesehatan. Untuk itu, pihaknya terus menggodok aturan terkait penghapusan migor curah dari DMO CPO.
"Iya (tidak baik untuk kesehatan). Diharapkan secara alami berkurang minyak curahnya," kata Isy saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, dikutip Kamis (23/5/2024).
Di sisi lain, pihaknya telah mengupayakan berbagai macam regulasi untuk dapat mengurangi migor curah di tengah masyarakat, misalnya, minyak goreng konsumsi diwajibkan dalam bentuk kemasan. Terkait hal ini, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sayangnya, aturan tersebut belum bisa menekan edaran minyak goreng curah di tengah masyarakat. Sejalan dengan itu, pekan depan pihaknya akan menggelar rapat antar kementerian/lembaga terkait.
Dalam kesempatan itu, dia juga akan membahas soal penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita.
"Minggu depan ini akan rapat antar KL lagi untuk membahas kebijakan, termasuk wacana evaluasi mengenai HET, juga kebijakan yang nantinya minyak curah nggak diakui atau dicoret lah dari DMO," imbuhnya.(dtf)