Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. KPU Toba menolak pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati jalur independen (perseorangan) Turman Hutapea-Ronal Panjaitan.
Atas penolakan itu, pasangan Turman Hutapea-Ronal Panjaitan mengajukan sengketa ke Bawaslu Toba.
"Pelaporan sudah diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Toba. Atas dasar itu, Bawaslu berkewajiban untuk menindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani, Sabtu (25/5/2024), di Balige.
Ia mengatakan, pelaporan sengketa pasangan Turman Hutapea-Ronal Panjaitan kepada Bawaslu adalah karena penolakan syarat dukungan tidak sesuai dengan peraturan KPU.
"Untuk syarat dukungan Bacalon bupati/wakil bupati minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Bagaimana kebenarannya tentu kita lihat nanti saat digelar rapat tertutup maupun rapat terbuka yang digelar oleh Bawaslu Toba," sebutnya.
Menurut Sahat, pihaknya hari ini, Sabtu (25/5/2024), mengggelar rapat tertutup membahas laporan sengketa pasangan Turman Hutapea-Ronal Panjaitan, dilanjut rapat terbuka.
"Undangan kepada pihak terkait termasuk KPU dan Bacalon Bupati/Wabup, Turman Hutapea dan Ronal Panjaitan sudah disampaikan," katanya.