Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution menunda membongkar bangunan Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Medan setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemegang hak penggunaan lahan (HPL) membayar retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 107 miliar ke Pemko Medan, hari ini.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Wali Kota Bobby Nasution pada Rabu (15/4/2024), menutup operasional Mall Centre Point dan menyegel gedung pusat perbelanjaan modern itu karena menunggal pajak hingga Rp 250 miliar terhitung sejak tahun 2011
Menantu Presiden Jokowi itu pun memberikan deadline kepada PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola gedung untuk membayar tunggakan pajak tersebut paling lambat 30 Mei 2024. Jika lewat deadline maka bangunan dibongkar.
BACA JUGA: AHY Serahkan Sertifikat Tanah HPL di Jalan Jawa kepada KAI, Nilainya Capai Rp 480 Miliar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyebut bahwa alasan Pemko Medan menunda pembongkaran bangunan Mall Centre Point karenaPT KAI telah bayar retribusi BPHTB.
"Jadi, PT KAI telah bayar retribusi BPHTB sebesar Rp107 miliar," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA: Bobby Nasution: Status Lahan Mall Centre Point Tak Jelas, Izin Bangunan Tak Ada, Retribusi Nihil
Klarifikasi
Endar Sutan Lubis pun mengklarifikasi soal polemik tunggak pajak PT ACK. Ia menjelaskan bahwa yang sebenarnya bukan tunggakan pajak, melainkan ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni dari retribusi BPHTB dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA: Mall Centre Point Ditutup Wali Kota Medan karena Nunggak Pajak Rp 250 Miliar Lebih
Masih kata Endar, bahwa retribusi BPHTB yang dibayar Rp 107 miliar oleh PT KAI adalah sebagai dasar untuk penerbitan Hak Penggunaan Lahan (HPL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dan, HPL-nya sudah diterbitkan BPN karena sudah membayar retribusi BPHTB," jelasnya.
BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Tutup dan Segel Mall Centre Point
Lalu, katanya, PT ACK selaku pengelola gedung juga harus mengurus izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Keharusannya adalah juga harus membayar retribusi BPHTB sebesar Rp 107 miliar kepada Pemko Medan.
"Jadi yang harus dipahami adalah, bahwa penyegelan yang dilakukan Pemko Medan terhadap pusat perbelanjaan Mall Centre Point adalah karena alasan potensi PAD yang belum dibayar, yakni BPHTB dan PBG oleh PT KAI dan PT ACK," paparnya
BACA JUGA: Centre Point Cicil 6 Kali Bayar Utang Pajak Rp 56 M
Sehingga, lanjut Endar Sutan Lubis, penyegelan dilakukan agar PT ACK bisa mempercepat untuk menyelesaikan retribusi BPHTB dalam penerbitan HPL (Rp 107 miliar oleh PT KAI), penerbitan HGB (Rp 107 miliar oleh PT ACK) dan PBG (Rp 40 miliar oleh PT ACK).
"Jadi, ada potensi PAD yang belum dibayar berupa retribusi BPHTB dan PBG oleh pihak PT ACK. Bukan karena ada tunggakan pajak. Dan urusan ke Pemko cuma urusan itu aja," pungkasnya.