Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membutuhkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Terkait hal itu, KPU Sumut akan membuka perekrutan sebanyak 41.406 petugas Pantarlih yang akan bertugas di 33 kabupaten/kota di Sumut pada Pilkada serentak tersebut.
"Jadi, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 25.059 TPS. Sedangkan, Pantarlih yang akan kita rekrut sebanyak 41.406 petugas," kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, Senin (3/6/2024).
Robby Effendi menjelaskan tahapan perekrutan calon Pantarlih dimulai dari pengumuman pendaftaran calon Pantarlih 5-9 Juni 2024. Kemudian penerimaan pendaftaran 5-12 Juni 2024 dan verifikasi administrasi 6-13 Juni 2024.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi 14-16 Juni 2024. Pemetaan TPS 17-22 Juni 2024. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024 dan pelantikan Pantarlih 24 Juni 2024.
"Rekrutmen akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," sebut Robby, yang juga Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut itu.
Robby mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut dan 33 KPU kabupaten/kota, sudah melakukan kordinasi dengan pencermatan TPS untuk pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024 nantinya.
"Teman-teman Divisi Data, juga akan rakor nasional membahas pencermatan TPS. Sekaligus Divisi SDM akan rakor terkait rekrutmen petugas Pantarlih," jelas Robby.