Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani SH MH, menyampaikan menyampaikan progres beberapa permasalahan tanah di sejumlah daerah di Sumut.
Berbicara pada Rakor Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo Medan, Kamis (6/6/2024), Askani mengatakan sudah melakukan tiga kali penunjukkan lokasi objek di daerah.
Dijelaskan pada tahun 2022, objek yang dipilih adalah aset dari Pangdam atau Kodam yang terletak di Tuntungan dengan luas 1.000 ha. Menurut data dari Kementerian Keuangan, dari jumlah tersebut 700 ha milik TNI dan 300 ha milik masyarakat.
"Ini sudah kita lakukan identifikasi dan pemetaan dan sudah selesai, tinggal penyelesaian mana punya masyarakat," kata Askani dalam rakor yang dihadiri Pj Gubernur Sumut Hassanudin itu.
Kemudian pada tahun 2023, ada tiga lokasi objek yang ditetapkan yakni di Simalungun, Toba, dan Medan. Untuk di Toba, ada sekitar 2.500 warga yang tanahnya bermasalah dan sudah diselesaikan. Kemudian BPN melakukan lakukan identifikasi dan inventarisasi.
"Harusnya tahun ini diterbitkan sertifikat melalui redistribusi tanah. Ternyata masih ada masalah, ketika dilakukan sosialisasi hanya sebagian masyarakat yang datang. Objek kedua, kita melakukan join survei Danau Toba dengan BWS. Yang ketiga, kita melakukan penataan masyarakat pesisir di Belawan dalam rangka kegiatan reforma agraria," kata Askani.
Pada tahun 2024, objek yang ditetapkan adalah di Kabupaten Serdang Bedagai. Disebutkan ada HGU yang sudah berakhir pada tahun 2012. Luasnya lahannya 499 ha. Ijin yang dikeluarkan adalah usaha tambak. Namun karena tambak tidak berpotensi, dilakukan perubahan menjadi sawit.
"Sayangnya perubahan peruntukan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen izin perubahan komoditi. Karena tidak ada perubahan maka lahan tersebut tercatat sebagai tanah terlantar, meski sudah ditanami sawit," jelasnya.
Dari luas 499 ha, seluas 100 ha masuk dalam kawasan hutan. Dari jumlah 499 ha, ada 174 ha yang diklaim sekelompok masyarakat, bahwa itu tanahnya. Kemudian ada lagi dari penggarap lain.
"Objek inilah yang kita kawal sampai akhir tahun ini. Menurut saya urusan hak atas tanah bukan semata-mata urusan BPN, tapi urusan kita semua. Urusan Pemda, kelautan, kehutanan, ayo duduk bersama," pungkasnya.
Sebelumnya Pj Gubsu Hassanudin menyambut baik pelaksanaan Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Sumut 2024 itu. Hal tersebut menjadi momen merumuskan langkah-langkah strategis ke depan.
Ia mengatakan Reforma agraria merupakan sebuah upaya penting dan strategis dalam rangka mewujudkan keadilan agraria, pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Reforma agraria juga bukan hanya sekadar program redistribusi lahan, tetapi mencakup berbagai aspek yang lebih luas, seperti peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan infrastruktur serta penguatan kelembagaan dan regulasi.
Ia menyebutkan beberapa poin penting sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi. Pertama, proses pemetaan dan verifikasi lahan harus dilakukan dengan cermat dan transparan. Ini adalah langkah awal yang sangat krusial untuk memastikan bahwa redistribusi lahan dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
Kedua, diperlukan penguatan kelembagaan dan penyesuaian regulasi agar implementasi reforma agraria dapat berjalan lebih efektif. Peran aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini.
Ketiga, reforma agraria tidak akan berhasil tanpa adanya pemberdayaan masyarakat. Program-program pendukung seperti pelatihan, akses pemodalan dan pendampingan harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan.
"Keempat, terkait pengawasan dan evaluasi yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa program reforma agraria berjalan sesuai rencana. Sistem monitoring yang baik akan membantu mengidentifikasi hambatan dan mencari solusi secara cepat dan tepat," paparnya.
Hadir pada Rakor itu di antaranya, Direktur Pengendalian Hak Tanah Ahli Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Andi Renald, Forkopimda Sumut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Basarin Yunus Tanjung, Kadis Perkim Hasmirizal Lubis, dan perwakilan BPN se-Sumut.