Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp 642 miliar dengan agenda mediasi dinyatakan gagal, Selasa (11/6/2024). Alhasil, sidang akan berlanjut ke pokok perkara yang akan digelar pada Selasa (18/6/2024) pekan depan.
Kuasa hukum Lindawati dan Afrizal Amris (ahli waris/penggugat), Riky Pasaribu mengakui mediasi itu telah gagal. Alasannya, kata Riky, Direktur Jaya Beton Indonesia tak menghadiri sidang.
"Yang menghadiri sidang mediasi hanya kuasa hukum PT Jaya Beton, yakni Maradu Simangunsong," ujar Riky.
BACA JUGA: Ketua DPRD Medan Minta Aktivitas PT Jaya Beton Indonesia Tidak Ganggu Kesehatan Warga
Untuk sidang pekan depan, pihak penggugat sudah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti. Sebelumnya, PT JBI telah mangkir 3 kali dari agenda mediasi dalam perkara gugatan tersebut. Alasannya, kuasa hukum PT JBI, Maradu Simangunsong mengaku sakit.
Diketahui, PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektar selama 20 tahun. Tidak terima dengan hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
BACA JUGA: Warga Keluhkan Polusi PT Jaya Beton Indonesia, Sempat Didemo Namun Dilanggar Kembali
Setelah masuk ke pengadilan, PT JBI 3 kali secara berturut-turut tak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan mediator Hakim Sarma Siregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, Selasa (28/5/2024) lalu.
Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku kuasa hukum PT JBI berdalih ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit.
"Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargai pengadilan, akan tetapi karena saya selaku kuasa hukumnya lagi sakit dan tidak ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya," dalihnya.
BACA JUGA: Kuasai Lahan 20 Tahun, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Ahli Waris Rp 642 Miliar Lebih ke PN Medan
Maradu mengaku telah memberitahu pihak kuasa hukum penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, di satu sisi dirinya tidak memberitahu ke PN Medan.
"Hampir 2 kali saya telah memberitahu kuasa hukum penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor Riky Nababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Parhimpunan Napitupulu," ujarnya.