Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
INDONESIA merupakan salah satu negara yang cukup terbuka menjadi sasaran pencucian uang atau lebih beken dengan sebutan money laundering. Ada sejumlah faktor penyebab negara ini potensial sebagai daya tarik bagi pelaku money
laundering.
Faktor-faktor tersebut adalah gabungan antara kelemahan sistem sosial dan celah-celah hukum dalam sistem keuangan, antara lain sistem devisa bebas, tidak diusutnya asal-usul yang ditanamkan dan berkembangnya pasar modal, pedagang valuta asing dan jaringan perbankan yang telah meluas keluar negeri.
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas, yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal.
Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri, karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer atau dialihkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana yang mendahuluinya (predicate crime).
BACA JUGA: Ormas Agama, Tambang dan Politik Balas Budi
Dalam Undang- Undang No 8 Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) salah satu tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana perjudian online.
Pada mulanya, tindak pidana pencucian uang (money laundering) didominasi oleh uang atau aset
yang berasal dari kegiatan perjudian online. Oleh karenanya, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk bersama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya secara aktif mengambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelap perjudian online.
Langkah nyata dari komitmen pemerintah tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Subtance,1988 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Perjudian Online dan Psikotropika) yang telah diratifikasi dalan Undang- Undang RI Nomor 7 Tahun 1997 pada tanggal 24 Maret1997.
BACA JUGA: Badan Otorita Food Estate di Sumatra Utara, untuk Petani atau Elite?
Pengesahan atau ratifikasi dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat
untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap perjudian online dan psikotropika, sekaligus praktik pencucian uang yang terjadi.
Kejahatan perjudian online memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang (money laundering).
Dalam Note of the Secretary (1992) dijelaskan bahwa perdagangan narkoba merupakan
bagian dari kejahan terorganisir dan pencucian uang adalah cara untuk memanipulasi hasilnya (BNN, 2022).
Berdasarkan uraian tersebut, penulis merumuskan permasalahan, pertama, bagaimana aturan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010?, kedua, apa yang menjadi faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pencucian.
Diketahui, terhadap judi online itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satgas untuk menekan jumlah transaksi judi online. Dalam tiga bulan pertama 2024, kata dia, ada transaksi judi online hampir Rp 100 triliun di Indonesia.
Pemerintah mengungkap temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering di putaran transaksi judi online di Indonesia.
Penindakan soal judi online sejatinya bukan hanya ranah Kemenkominfo. Ada Satgas yang dibentuk oleh presiden untuk pemberantasan 'judol', singkatan untuk 'judi online'.
BACA JUGA: Putusan MA, Antara Kepentingan Bersama atau Segelintir Orang?
Karena internet ini kan borderless, lintas negara, servernya di negara lain. Maka Presiden Jokowi memutuskan pembentukan Satgas Judi Online yang diketuai oleh Kemenko Polhukam, Menteri Kominfo sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Kapolri sebagai Ketua Bidang Penindakan.
Perjudian merupakan kejahatan yang diatur dalam Pasal 303 KUHP jo. UU No 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU PP TPPU).
Hasil perjudian dapat berimplikasi pada tindak pidana pencucian uang. Instrumen hukum ini perlu digunakan mengingat aliran dana perjudian online cukup besar sehingga pelaku berupaya menyamarkan hasil perjudian.
Adapun pengenaan sanksi TPPU yang sebelumnya diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU PTPPU pun diubah dengan Pasal 607 KUHP dengan 3 kategori, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.
“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII ( Rp 5 miliar)".
Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII
“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar)".
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI
“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)".
BACA JUGA: Potret Buram Menuju Pilkada 2024
Blokir Rekening dan Penyitaan Aset
Dalam penanganan judi agar lebih maksimal pemerintah nantinya bakal melibatkan perampasan aset. Sampai pada penindakan hukum terhadap pelaku dan perantaranya.
Akan tetapi, memang tidak mudah juga menerapkan TPPU untuk menjerat para pelaku judi online di Indonesia yang ada di luar negeri. Sebab, negara-negara tetangga Indonesia yang diduga tempat bandar judi dan pelaku utama beroperasi, seperti Filipina, menempatkan judi sebagai aktivitas legal.
Perlu kerja-kerja ekstra tapi bukan berarti tidak bisa. Perlu dialog dan kerja sama lebih komfrehensif dengan pihak-pihak luar, terutama oleh Satgas judi online yang dibentuk Presiden Jokowi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pun telah sepakat aktivitas judi online masuk dalam kategori kejahatan dan TPPU.
Hal itu untuk mempermudah tindakan hukum di ruang internasional.
Dengan perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp 427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024 mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.
Teranyar , Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sekitar 5.000 rekening terkait judi online telah diblokir pemerintah.
Hadi mengungkapkan, pemblokiran telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Semoga dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk Satgas judi online serta melakukan upaya pemblokiran rekening terkait judi online dan perampasan aset bagi pelaku gelap judi online, Indonesia bisa bebas dari putaran money laundering. Semoga!
====
Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum USU
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]