Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Polemik kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing dan sejumlah ASN pada acara jalan santai dan senam sehat di Tarutung, Minggu, 16 Juni 2024, terus menuai sorotan.
Seperti diketahui, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing, mengikuti kegiatan jalan santai dan senam yang diinisiasi anggota DPRD Sumut, Jonius Taripar Hutabarat (JTP). Jalan santai diawali dari Gedung Serbaguna menuju Taman Kota Tarutung.
Menindaklanjuti surat JTP itu, Pj Bupati Dimposma Sihombing melalui Surat Bupati Nomor 400.0/1417/2.19/VI/2024, memerintahkan kepada:
1.Sekdakab Taput
2.Para Staf Ahli Bupati
3.Para Asisten Setdakab
4.Para Kabag Setdakab
Untuk menghadiri undangan jalan santai dan senam massal, sesuai dengan Surat Fraksi Nusantara DPRD Sumut Nomor 002/FN/DPRD/VI/2024 tertanggal 11 Juni 2024 yang diteken JTP selalu Ketua Fraksi Nusantara.
Kehadiran Pj Bupati Dimposma dan sejumlah ASN Pemkab Taput pada acara tersebut menuai sorotan, lantaran selain sebagai anggota DPRD Sumut, JTP juga merupakan salah satu bakal calon Bupati Tapanuli Utara pada Pilkada November 2024.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tapanuli Utara, Tigor Lumbantoruan, menilai kehadiran Pj Bupati pada acara tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bahkan meresahkan masyarakat.
Mantan anggota DPRD Taput itu mengingatkan agar Pj Bupati Taput tidak cawe-cawe dalam seluruh proses dan tahapan Pilkada.
"Pj Bupati Taput jangan ikut cawe-cawe masalah Pilkada. Harus netral, tidak boleh berpihak agar suasana aman di tengah masyarakat. Kehadiran Pj Bupati Taput di acara jalan santai dan senam massal anggota DPRD sumut yang juga salah satu bakal calon Bupati Taput itu sudah membuat tidak aman dan meresahkan masyarakat," kata Tigor Lumbantoruan kepada wartawan, Sabtu (22/06/2024).
Tigor Lumbantoruan juga menyikapi tentang surat undangan yang disampaikan anggota DPRD Sumut Fraksi Nusantara kepada Pj Bupati Taput. Dimana surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Pj Bupati Taput dengan mengeluarkan surat agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri kegiatan jalan santai dan senam tersebut.
Menurut Tigor Lumbantoruan, dari sisi administrasi, surat keluar dari lembaga legislatif harusnya dikeluarkan oleh pimpinan DPRD bukan dikeluarkan oleh Fraksi.
"Apa gunanya pimpinan dan alat kelengkapan DPRD kalau memang untuk urusan surat keluar bisa mengatasnamakan fraksi. Tapi disitulah kelengahan Pj Bupati Taput dalam menyikapi surat tersebut," katanya.
Terakhir, Tigor meminta agar Pj Bupati Taput bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam Pilkada Taput.
"Karena dia ditugasi sebagai Pj Bupati Taput untuk menjalankan pemerintahan dan untuk mensukseskan Pilkada sebelum Bupati Taput definitif terpilih," pungkasnya