Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com - Medan. Kebijakan SMA Negeri 8 Medan yang memutuskan siswinya, MSF tidak naik ke kelas XII alias tinggal kelas yang viral di media sosial, terus menuai sorotan.
Fraksi Gerindra DPRD Sumut bahkan mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut segera mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.
"Harusnya Dinas Pendidikan Sumut mengambil kebijakan tegas. Kepala sekolahnya harus dicopot," desak Penasihat Fraksi Gerindra DPRD Sumut, HM Subandi kepasa wartawan, Selasa (25/6/2024).
Menurut Subandi, Kepsek Rosmaida Asianna Purba yang paling bertanggung jawab atas keputusan tinggal kelas siswi MSF itu.
Sebab keputusan Kepsek itu patut diduga tendensius menyusul laporan dugaan pungli kepala sekolah ke Polda Sumut oleh Coky Indra, ayah kandung siswi MSF.
"Pertama terhadap SMAN 8 Medan, pernah melaporkan Kepsek SMAN 8 Medan ini, ke Polda Sumut terkait dugaan Pungli. Saya pikir copot lah," kata Subandi.
Lebih lanjut Subandi mengatakan Kepsek SMAN 8 Medan itu dinilai melawan arahan dan instruksi Disdik Sumut yang telah memerintahkan tinjau ulang keputusan MSF tinggal kelas. Ia mengatakan bahwa atasannya berani dilawannya. Sehingga tidak layak jadi Kepsek.
"Saya melihat rilisnya (jumpa pers Kepsek), Disidik Sumut minta ditindaklanjuti dan jangan dilanjutkan atau kaji ulang. Tapi, dia melawan," ujar Subandi.
Subandi mengungkapkan bahwa keputusan membuat MSF tinggal kelas, nemperlihatkan ketidakdewasaan Rosmaida dan tidak berani berkata jujur dalam menyikapi suara masalah. Sehingga layak dicopot dari jabatannya.
"Kebijakan kepala sekolah harusnya seperti itu, harus bijak menyikapi (permasalahan) itu. Di sekolah tidak sama siswa, banyak latar belakang berbeda, latar belakang ekonomi. Ini tanggungjawab sekolah, karena tidak bijaknya dia terjadi seperti itu." jelas Subandi.
Subandi meminta pertanggungjawaban Rosmaida atas permasalahan yang viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian masyarakat umum ini. Ia menilai tidak ada alasan lagi, untuk Disdik Sumut mempertahankan Kepsek SMAN 8 Medan itu, dari jabatannya.
"Jadi, copot aja Kepsek itu, keterangan Kadisdik Sumut aja dilawannya, sama atasan sendiri melawan, bagaimana keputusan dia aja tidak tepat," ujar Subandi.
Disisi lain, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pungli terjadi di SMA Negeri 8 Medan.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin (24/6/2024). Ia mengatakan pihaknya akan menggali laporan tersebut, dalam proses penyelidikan.
"Laporan sudah kami (Polda) terima. Dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan. Yang menangani adalah Subdit Tipikor Sumatra Utara," jelas Hadi.
Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa proses dilakukan pihak Polda Sumut, berdasarkan laporan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polda Sumut, yang disampaikan oleh Coky Indra selaku orang tua siswi SMA Negeri 8 Medan, berinisial MSF.
"Kita lihat proses penyelidikan berlangsung saat ini, tentu penyidik berkordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Kita akan lihat jernih permasalahan ini. Dan tentu kita tidak ingin menghambat proses belajar dan mengajar dan segala macam," jelas Hadi.
Disisi lain, laporan yang sama juga dilayangkan ke Disdik Sumut, Inspektorat Sumut hingga Pj Gubernur Sumut. Hal tersebut, tidak dibantah oleh Disdik Sumut sendiri.
Dalam proses penyelidikan ini, penyidik Polda Sumut memintai klarifikasi pihak terkait, termasuk Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.
"Proses sedang berjalan, proses klarifikasi sudah dilakukan dan sekali lagi, kita tetap berkordinasi dengan Inspektorat. Kita mengundang untuk diklarifikasi," kata Hadi.
Disdik Sumut sendiri telah merespon viralnya siswi tinggal kelas itu. Salah satunya dengan menyarankan Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba, meninjau ulang kebijakan tinggal kelas itu.
"Terlepas dari kasus pungli yang dilaporkan ayahnya terhadap oknum kepala sekolah, namun kita sarankan keputusan tinggal kelas itu untuk ditinjau ulang," kata Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis melalui Kabid Pembinaan SMA, Basir Hasibuan, kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Saran peninjauan ulang itu, jelas Basir Hasibuan, bukan tanpa pertimbangan. Pertama dari sisi kelakuan, siswi MSF diketahui berkelakuan baik dan memiliki tingkat kecerdasan yang bagus.
Namun faktor absensi yang mencapai 34 hari dalam setahun, menjadi alasan sekolah tidak menaikkan MSF ke kelas XII. "Persoalannya memang di situ, banyak kali absennya," terang Basir.
Pihak SMAN 8 Medan memberlakukan jumlah absen hanya ditolerir paling banyak 10% dari jumlah masa hari belajar. Kebijakan itu ditetapkan sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016.
Meski kebijakan sekolah benar, namun bukan berarti tidak ada kejanggalan dalam penerapannya. Pertama karena kebijakan jumlah absensi itu baru dibuat pada 20 Juni 2024. Sehingga cenderung tak ada sosialisasi.
Kemudian dalam setiap kali MSF absen, tidak dilakukan pembinaan secara optimal. "Tidak maksimal pembinaan siswa dilakukan, dan juga tak pernah disampaikan bahwa ada sanksi tinggal kelas kalau jumlah absen di atas 10 persen," katanya.
Sehingga, lanjut Basir, ketentuan jumlah absensi yang baru saja ditetapkan dan kurang optimalnya pembinaan siswa, juga mendasari Disdik Sumut menyarankan kebijakan tinggal kelas itu ditinjau ulang.
Selain itu, kebijakan tinggal kelas tidak disepakati mayoritas guru, melainkan lahir dari hak veto kepala sekolah. "Wali kelas si siswi menangis menjelaskan persoalan ini kepada kami," jelas Basyir.
Sebelumnya sebuah video di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang komplen putrinya berinisial MSF tinggal kelas, usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepsek SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Tidak terima dengan perbuatan oknum Kepsek tersebut, orang tua siswi diketahui bernama Coky Indra, mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta klarifikasi kenapa putrinya, duduk di bangku kelas XI IPA tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal.
"Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli," ucap Coky dalam video viral di akun Instagram @medanheadlines, dikutip Minggu (23/6/2024).
Coky mendatangi sekolah tersebut, saat pihak memberikan rapor kepada para siswa-siswi, pada Sabtu (22/6/2024). Ia mengungkapkan bahwa putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus. Kenapa harus tinggal kelas, dengan alasan tidak masuk akal.
"Jadi ini, karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," tutur Coky.
Coky menjelaskan anaknya tinggal kelas, diduga pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya lantaran laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumatera Utara.
Sementara itu atas kejadian ini, pihak sekolah malah enggan berkomentar. Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan bernama Rencus justru kabur dari upaya konfirmasi awak media.
Putri Coky Indra berinisial MSF yang duduk di bangku kelas XI IPA ini pun hanya tertunduk lusuh usai mengetahui dirinya tinggal kelas. Mirisnya, hasil rapornya terbilang baik dan termasuk siswi yang berprestasi pada semester lalu. "Kemarin sempat juga dipanggil buk Rosmaida ke ruangannya. Di situ saya diintervensinya," ujar Coky.