Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Viral siswi SMA Negeri 8 Medan MSF yang tinggal kelas, terus bergulir. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara juga terus mengawal persoalan ini.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Disdik Sumut, terdapat unsur kelalaian Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, dalam menetapkan keputusan siswi MSF tinggal kelas.
Dari unsur kelalaian itu, sangat berpotensi Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba dicopot Disdik Sumut dari jabatannya.
"Bisa (dicopot), kita lihat situasi," ujar Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, kepada wartawan di Medan, Selasa (25/6/2024).
Diterangkan Kadisdik Abdul Haris, tim Disdik Sumut turun langsung melakukan penelusuran setalah menerima informasi siswi tinggal kelas tersebut, sejak Minggu (22/6/2024).
"Jadi gini ya, kami sangat menyayangkan ini terjadi, kedua kami sudah periksa ke sekolah, termasuk kepsek, sebenarnya kami menemukan kelalaian dari sekolah," kata Abdul Haris.
Abdul Haris mengungkapkan pihaknya menginstruksikan Kepsek meminta mengevaluasi terhadap keputusan tinggal kelas dialami siswi XI IPA itu. "Karena itu, kami sudah menyurati kepsek untuk mengevaluasi keputusannya," ujarnya.
Meski MSF memiliki absen dengan alasan variasi, namun menurut Abdul Haris, Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, sebagai dasar penetapan jumlah maksimal absensi sekolah, kurang disosialisasikan oihak SMAN 8 Medan.
"Disini letak kelalaian tersebut. Tapi kita melihat fakta-fakta kelalaian, antara lain seperti ini misalnya memang kriteria kenaikan kelas itu di dalam peraturan yang menentukan satuan pendidikan. Itu seharusnya dilakukan di awal, sehingga itu bisa disosialisasikan ke guru, orang tua, komite, bahkan siswa sehingga semua mengetahui, kemudian yang dipersoalkan kehadiran 34 hari, itulah harusnya ditetapkan di awal tahun ajaran, ini sosialisasinya tidak ada, sangat minim, ini sudah kelalaian. Jadi perlu dievaluasi keputusannya," jelas Haris.
Soal dugaan pungli yang terjadi di SMAN 8 Medan tersebut, Abdul Haris mendukung pihak Polda Sumut melakukan penyelidikan atas hal itu.
"Harapan kita dievaluasi supaya itu dianulir kembali ketidaknaikan kelasnya, kita juga membuka ruang aparat penegak hukum untuk menjalani tugas soal dugaan pungli yang beredar," kata Abdul Haris.