Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejumlah fakta baru ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara atas siswi SMA Negeri 8 Medan inisial MSF, yang viral karena tinggal kelas.
Fakta-fakta itu diperoleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut dari hasil pemeriksaan sekaligus klarifikasi terhadap MSF yang hadir bersama orang tuanya, Coky Indra, di Kantor Ombudsman Sumut, Selasa (25/6/2024).
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean menjelaskan klarifikasi ini untuk menggali informasi terhadap siswi duduk di bangku XI IPA itu dan juga terhadap orang tuanya.
"Jadi, Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan ditemukan beberapa informasi atau penting dalam klasifikasi tersebut," kata James di Medan, Rabu (26/6/2024).
Fakta-fakta baru itu, sebut James, pertama berawal dari pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan dengan melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pada Desember 2023, lalu.
"Pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024. Pada sosialisasi tersebut, orangtua MSF menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan," jelas James berdasarkan klarifikasi tersebut.
James mengatakan pada saat sosialisasi tersebut pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orang tua siswi MSF. namun, justru Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orang tua siswa.
"Kemudian, menyampaikan pengaduan ke Gubernur Sumatera Utara, Polda Sumut, DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan Sumut, disampaikan orang tua MSF, dengan melaporkan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana sekolah pada bulan Maret 2024. Dikarenakan jawaban orang tua MSF, saat sosialisasi diselenggarakan pihak SMA Negeri 8 Medan tidak terjawab," kata James.
Selanjutnya, Guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan mengundang Orang tua MSF pada 10 Juni 2024, dengan diminta untuk hadir ke sekolah anaknya tersebut.
"Berdasarkan surat panggilan dari guru Bimbingan Konseling SMA Negeri 8 Medan itu, dikarenakan MSF memiliki banyak ketidakhadiran. Pada tanggal 11 Juni 2024, Ibunda MSF memenuhi undangan pihak sekolah terkait jumlah ketidakhadiran untuk menemui guru Bimbingan Konseling," jelas James.
Dalam pertemuan itu, James mengatakan ibu MSF menjelaskan ketidakhadiran anaknya dengan alasan sakit dan setiap tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan dikarenakan sakit, selalu memberitahukan ke guru Bimbingan Konseling melalui pesan WhatsApp.
"Pada pertemuan antara guru Bimbingan Konseling dengan Ibunya dan MSF. Guru Bimbingan Konseling tidak menyampaikan terkait ketidaklulusan MSF jika ketidakhadiran sejumlah 34 hari," kata James
"Namun pada pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan surat pernyataan yang salah satu isinya meminta agar Ayahanda Maulidza untuk menjumpai Kepala SMA Negeri 8 Medan," sambung James.
Kemudian, Coky Indra selaku ayah MSF mendatangi sekolah dan bertemu dengan Rosmaida di SMAN 8 Medan, pada 12 Juni 2024, lalu.
"Pelapor (ayah MSD) datang ke SMA Negeri 8 Medan dan Pihak Kepala Sekolah menyampaikan beberapa hal, yang salah satunya memfokuskan terkait pengaduan ayah MSF ke beberapa instansi," kata James.
Berdasarkan beberapa informasi tersebut, James mengatakan hasil pemeriksaan Tim Ombudsman RI disimpulkan sementara ada 2 hal yang menjadi catatan penting yakni Pertama, MSF selalu menyampaikan pesan melalui WhatsApp ke guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan terkait ketidakhadirannya dikarenakan kondisi sakit.
"Kedua, Pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orang tua MSF dan MSF terkait ketidakhadirannya, dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport," pungkas James.