Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah 3 tempat dan menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, NA IX-X, Labuhanbatu Utara (Labura) tahun anggaran 2019-2022 senilai kurang lebih Rp 651 juta, Rabu (26/6/2024).
Salah satu tempat yang digeledah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu itu Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Labura, Jalan Kapten H Rukeman, Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan.
Kepala Dinas PMD Labura, M Nur Lubis saat dimintai keterangannya perihal penggeledahan kantornya enggan memberikan tanggapan dengan alasannya infonya belum jelas.
"Belum dapat info yang jelas, bang," kata M Nur Lubis singkat kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (27/6/2024) lewat layanan WhastApp.
S Nasution, pemerhati kebijakan publik mengatakan,kini beragam asumsi publik terus bermunculan pasca penggeledahan itu, mulai dari
rentannya pengelolaan keuangan desa terhadap penyelewengan yang berujung pada korupsi anggaran yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan.
"Terlebih lagi dalam pengelolaan anggaran dari APBN seperti halnya Dana Desa (DD) yang cukup besar hingga Rp 1 miliar lebih. Hal ini tentunya sangat rawan bila tidak diawasi secara profesional oleh lembaga terkait," katanya.
Menurutnya, hendaknya pimpinan OPD dan pejabat terkait di jajaran Pemkab Labura sejalan dengan program Bupati Hendriyanto Sitorus untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.