Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba tetap bersikukuh dengan keputusannya menetapkan siswi berinisial MSF tinggal kelas atau gagal naik ke kelas XII.
Kepala SMAN 8 Medan tegas menolak instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, yang meminta keputusan siswi MSF tinggal kelas ditinjau ulang.
Hal itu diketahui dari surat yang disampaikan Kepala SMAN 8 Medan kepada Kadisdik Sumut Nomor: 420/337/SMAN 8/2024 tertanggal 26 Juni 2024.
"SMA Negeri 8 Medan, tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dilaksanakan," tulis kepala sekolah dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, dikutip Jumat (28/6/2024).
Dalam surat itu, Rosmaida Asianna menyebutkan siswi MSF tinggal kelas bukan keputusan dirinya selaku Kepala SMAN 8 Medan, tetapi berdasarkan Rapat dewan guru, sesuai notulen rapat tanggal 20 Juni 2024.
"Dengan demikian, keputusan tidak naik kelas atas nama siswi MSF telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) butir (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik," tulis surat tersebut.
Kemudian, juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 Tahun 2016 sebagaimana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kemukakan didalam surat di atas, adalah tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia, sehingga tidak ada hubungannya dengan Standar Penilaian Pendidikan.
"Didalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu Kurikulum tahun 2013 telah ditegaskan, kehadiran siswa/i dalam 1 (satu) tahun ajaran adalah harus 90 persen, atau tidak kehadiran siswa-siswi tersebut maksimal 10 persen. Tetapi, ketidakhadiran MSF sudah melebihi ambang batas 10 persen," tulis surat Rosmaida.
Sebelumnya Kadisdik Sumut Abdul Haris mengherankan sikap Kepala SMA Negeri 8 Medan yang bersikeras tak mau meninjau ulang keputusan terhadap siswi berinisial MSF yang tinggal kelas.
"Saran kami agar keputusan kepala sekolah membuat siswi MSF tinggal kelas, agar dievaluasi sebab putusan itu ada kelalaian, namun tak diindahkan beliau. Saya tak tahu apa dalam pikirannya," ujar Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, di Medan, Kamis (27/6/2024).
Dikatakan Abdul Haris, Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membangkang terhadap instruksi pimpinannya yang meminta tinjau ulang keputusan itu.
"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," ujar Abdul Haris.
Meski demikian, Disdik Sumut tidak tinggal diam. Abdul Haris mengatakan akan terus melakukan langkah tindak lanjut, di antaranya mengungkap fakta-fakta baru.
"Kemudian nanti fakta-fakta baru ini segera dilaporkan kepada pak Pj Gubernur Sumut agar Kepala SMAN 8 Medan dievaluasi," ujar Abdul Haris.
Di SMAN 8 Medan, kata Abdul Haris, menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.
Ia menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga dasar itu, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.
"Kita ketahui ada kelalaian, pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Abdul Haris
"Itulah sebabnya saya minta evaluasi lah itu, biar reda (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak, tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Abdul Haris lagi.
Kelalaian Kepala SMAN 8 Rosmaida lainnya, lanjut Abdul Haris, dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, adalah dengan tanpa peraturan ketentuan ditetapkan.
"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ujar Abdul Haris.