Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1 B menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda Rp7,88 miliar terhadap Dwi Riko Susanto, terdakwa pengemplang pajak.
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Bakhtiar SH MH, dengan anggota Mukhtar SH MH, dan Diana Gultom SH MH, memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selalu Direktur PT Susanto Dwi Rezeki dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam persidangan yang digelar Senin (24/6/2024), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Selain itu, Dwi Riko Susanto juga diketahui menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) , yang terakhir diubah dengan UUNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selain hukuman badan, Dwi Riko Susanto diwajibkan membayar denda Rp 7.883.538.350 (dibulatkan Rp 7,88 miliar).
Denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa akan melelang aset terdakwa, dan jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar denda, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum berhasil mengemukakan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Arridel Mindra, dalam siaran persnya Minggu (30/6/2024) menyatakan, putusan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan aturan hukum di ranah perpajakan.
"Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam perpajakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berintegritas," ujar Arridel. Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan dan mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara.
Dengan adanya keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik dan adil.
Dia juga berharap putusan ini memberikan efek jera (detterent effect) bagi masyarakat supaya mematuhi hukum pajak.