Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Ratusan orang massa dari diri Aliansi Pergerakan Masyarakat Tapanuli Utara (Permata) berunjuk rasa di Gedung DPRD Taput, Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Senin (01/07/2024) siang.
Massa terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Terminal Madya Tarutung, kemudian bergerak berjalan kaki (longmarch) menuju gedung dewan.
Tiba di gedung dewan, massa langsung menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada DPRD Taput untuk ditindaklanjuti.
Orator aksi secara bergantian menyampaikan tuntutan, sembari mengancam akan menerobos masuk dan menduduki gedung dewan apabila pimpinan dan anggota dewan tidak menemui mereka serta menindaklanjuti tuntutan massa.
Dengan menggunakan pengeras suara, orator aksi menyampaikan bahwa menjelang Pilkada Taput 2024 diduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan pelanggaran undang-undang yang diduga dilakukan oleh Dimposma Sihombing terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Penjabat (Pj) Bupati Taput.
BACA JUGA: Kecewanya Estomihi Sihombing, Mimpinya Jabat Eselon II Kandas di Tangan Pj Bupati Dimposma Sihombing
Massa menuding Pj Bupati Dimposma Sihombing diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Pj bupati, dugaan keberpihakan kepada salah satu bakal calon bupati, serta dugaan intervensi terhadap pengisian sekretariat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tapanuli Utara.
Melihat aksi demontrasi yang mengancam akan menerobos masuk dan menduduki gedung DPRD, Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, Wakil Ketua DPRD Taput, Reguel Simanjuntak, Wakil Ketua Fatimah Hutabarat dan beberapa anggota DPRD kemudian menerima massa pendemo.
Massa menuntut agar aspirasi dan tuntutan mereka agar hari ini juga ditindaklanjuti.
Menjawab hal itu, Arifin Rudi Nababan, berjanji akan membahas tuntutan massa pendemo bersama pimpinan dengan lainnya secara kolektif kolegial.
"Kami menerima aspirasi saudara-saudara sekalian, tetapi kami akan terlebih dahulu membahasnya dengan pimpinan dewan, saya tidak bisa memutuskan sendiri," kata Arifin.
Tak puas dengan hanya menerima aspirasi secara lisan, orator aksi kemudian meminta agar ada serah terima tuntutan massa secara tertulis. Ketua Arifin Rudi kemudian menyanggupi dan ditandatangani.
BACA JUGA: Deretan Ketua Parpol Warning Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing Tak Cawe-cawe Pilkada
Adapun tuntutan massa secara tertulis dan diterima Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, yakni:
Setelah menerima tuntutan massa secara tertulis dan ditandatangani, massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Taput di Jalan R Suprapto, Tarutung yang berjarak sekitar 500 meter dari kantor dewan.