Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hari Pertama diberlakukan parkir berlangganan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalu Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (1/7/2024), masih banyak masyarakat pemilik kenderaan ogah membeli stiker parkir berlangganan.
Itu terlihat dari masih minimnya pemilik kendaraan yang membeli stiker parkir berlangganan di 9 titik lokasi yang telah disediakan oleh Dishub Medan.
Seperti lokasi pembelian stiker parkir berlangganan di Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.
Kordinator di Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair itu, Hendi ketika ditemui medanbisnisdaily.com, menyebut bahwa pada hari pertama, baru 23 pemilik kendaraan yang membeli stiker parkir berlangganan.
Dari jumlah itu, sebutnya 21 stiker parkir untuk kenderaan roda empat dan 2 stiker parkir untuk kenderaan roda dua.
"Baru 23 pemilik kenderaan yang membeli stiker parkir berlangganan di sini bang," katanya.
BACA JUGA: Parkir Berlangganan di Medan Diterapkan Mulai Besok, Ini Lokasi Pembelian Stiker
Untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan, katanya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan saat berada di Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.
Pertama, pemilik kendaraan harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas. Setelah itu, petugas akan menginput data kendaraan di aplikasi parkir berlangganan.
Setelah diregistrasi, pemilik kendaraan melakukan pembayaran secara tunai sesuai dengan jenis stiker yang akan diaktivasi.
"Jadi, stiker itu nanti adalah barcode (hologram) dari nomor plat kenderaan," pungkasnya.
Tak Tahu
Sementara, saat medanbisnisdaily.com, menyambangi lokasi pembelian stiker parkir berlangganan di Mal Pelayanan Publik yang merupakan bekas swalayan Ramayana yang terletak di Jalan Pringgan, Medan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa lokasi itu dijadikan salah satu lokasi pembelian stiker parkir yang disediakan Dishub Medan.
"Enggak ada bang, enggak ada di sini. Ke Dishub itu mungkin," sebut jukir di MPP Medan itu.
Bahkan, amatan medanbisnisdaily.com, meski tanpa karcis parkir pria paruh baya itu dengan seenaknya meminta uang parkir kepada warga yang hendak mengurus administrasi ke gedung MPP Medan itu.
Lalu, medanbisnisdaily.com, mencoba mendatangi lokasi di Taman Ahmad Yani. Oleh warga yang tengah berada di taman itu menyebut juga tidak mengetahui soal penerapan parkir berlangganan itu
Menurut perempuan berjilbab yang mengaku merupakan warga Polonia Medan itu mengatakan bahwa dia ogah atau tak mau membeli stiker parkir berlangganan itu.
Karena, sambungnya, dengan membayar atau membeli stiker Rp 90.000 untuk kenderaan roda dua, lebih baik uangnya untuk membeli beras.
"Zaman gini susah dek, udah bisa sepuluh kilo beras itu. Daripada harus membeli stiker parkir. Kalo bagi orang berada tak seberapa itu, tapi kalo kami yang susah ini, lebih bagus buat beli beras," katanya.
Pernyataan ibu tersebut ditimpali oleh laki-laki yang mengaku bermarga Situmorang yang biasa sehari-hari sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Katanya, tidak ada jaminan bagi masyarakat yang berlanggan parkir bisa 'bebas' dari kutipan jukir di beberapa tempat di Medan.
"Dulu aku sampai betekak (cek-cok) dengan jukir waktu katanya parkir gratis di tepi jalan. Kubilang gratis oleh Pemko, dibilang jukir itu memang kalau kami gak makan tahu Pemko itu," kesalnya.
Dari kejadian itu, katanya, memang diketahuinya informasi soal stiker parkir berlangganan akan diterapkan di Medan dari media sosial.
Namun, sambungnya, dirinya dan mungkin beberapa ojol lainnya tidak mau untuk membeli stiker parkir berlangganan dengan harga Rp 90.000 per tahun.
"Mendingan kasih uang itu ke anak binik kami. Kalo nanti tak dikasih parkir ya udah kujagai kereta (sepeda motor) ku sendiri. Enggak yakin kali aku dengan stiker itu enggak diminta lagi uang parkir, maupun betumbok (saling pukul) gara-gara 2 ribu perak (Rp 2.000)," pungkasnya.
BACA JUGA: Elfenda: Parkir Berlangganan Itu Kebijakan Ngawur, Gratis Tepi Jalan 'Hangat-hangat Tai Ayam'
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan parkir berlangganan pada hari ini, Senin (1/7/2024).
Pada penerapan kebijakan baru itu, pengendara diwajibkan membeli stiker berhologram (barcode) sebagai bukti berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir Pemko Medan.
Adapun besaran tarif parkir sendiri yang telah diumumkan Dishub Medan yakni :
Untuk pembelian stiker berlangganan seperti yang dilihat medanbisnisdaily.com, dari akun instagram resmi @ dishub_medan, pada Minggu (30/6/2024) tertera beberapa lokasi-lokasi yang telah ditentukan dengan syarat membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy STNK dan foto kenderaan tampak depan.
Adapun lokasi-lokas pembelian stiker parkir berlangganan itu yakni :
BACA JUGA: Pemko Medan Bakal Terapkan Parkir Berlangganan, Bayar per Tahun Bersamaan Lunasi Pajak Kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menyebutkan bahwa kebijakan penerapan parkir berlangganan merupakan terobosan baru Pemko Medan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir sekaligus upaya peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
Dia pun optimis dengan penerapan parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir yaitu berlokasi di badan jalan di Kota Medan dapat menigkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat.
"Kami optimis penerapan parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir yaitu berlokasi di badan jalan di Kota Medan dapat menigkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat," pungkasnya.