Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan mulai terkuak.
Hal itu diduga terjadi usai 26 dari 32 orang pelakunya membuat pengakuan tertulis dan rekaman video. "Tolong nama dan tempat kami bertugas tidak disebutkan dalam pemberitaan. Karena beberapa teman kami sudah 'diculik' dan tak bisa dihubungi lagi," pinta mereka, Senin (1/7/2024).
Dijelaskan, pelaku pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan itu sebanyak 32 orang. Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Namun baru 20 orang yang membuat pengakuan.
"Kami kerjakan di luar kota. Sekitar 23.000 tanda tangan dan pernyataan dukungan yang kami palsukan. Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkannya ke aplikasi SILON," kata para oknum PNS dan THL itu dalam pernyataannya.
Sementara beberapa Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam mengatakan, awalnya ada oknum kepala dinas menugaskan mereka mengikuti kegiatan kedinasan di luar kota. Namun nyatanya, mereka dibawa ke tempat milik oknum pejabat tinggi Tapsel di kota di luar Tapsel.
Di lokasi itu, mereka bertemu beberapa orang pegawai Sekretariat Daerah. Mereka diperintahkan memalsukan tanda tangan dan surat pernyataan dukungan bakal pasangan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati jalur perseorangan.
"Dalam sehari, setiap orang diperintahkan memalsukan 100 tanda tangan dan bukti dukungan. Di sana ada pimpinan BUMD dan 'tangan kanan' pejabat tinggi Tapsel yang mengkoordinir kami," terang mereka.
Disebutkan, pada awalnya sebagian kecil sudah ada pernyataan dukungan yang dilampiri foto copy KTP masyarakat Tapsel ke Balon Bupati yang akan maju dari perseorangan, yang konon khabarnya dari beberapa pengajian ibu-ibu.
Sayangnya, dalam formulir pernyataan itu hanya tertulis nama bakal calon bupati saja. Sedangkan nama bakal calon wakil bupati sama sekali tidak dicantumkan.
Maka agar bukti dukungan itu dianggap lengkap dan sah, para pelaku diperintahkan untuk memindahkan data pendukung ke formulir baru, dengan menuliskannya secara lengkap nama balon bupati dan balon wakil bupati dengan memalsukan tanda tangan yang bersangkutan.
Sebagian besar lainnya hanya bermodalkan fotokopi KTP. Data-data di KTP dituliskan ke formulir surat pernyataan dukungan dengan memalsukan tandatangannya.
KTP tersebut umumnya adalah penerima bantuan baik PKH maupun Bansos yang sumber dananya dari APBN atau APBD dan dari kelompok-kelompok tani yang ada di Tapsel.
Pemalsuan tandatangan adalah tindak pidana dan sesuai dengan KUHP pasal 263 ayat (1) diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Dan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 185 "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung Bakal Calon perseorangan Gubernur, Bakal Calon perseorangan Bupati, dan Bakal Calon perseorangan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah ) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".