Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kebijakan penerapan parkir berlangganan oleh Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang berlaku mulai 1 Juli 2024 mendapat sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda.
Elfenda kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (2/7/2024), menyebut parkir berlangganan adalah program ke-3 Dishub Medan pada 2024 yang diprediksi akan kembali menjadi program gagal.
"Parkir berlangganan ini pun saya memprediksi juga akan kembali gagal seperti program sebelumnya yang juga dikeluarkan pada tahun ini. Kenapa saya bilang akan gagal, karena meski nantinya akan berlangganan tapi tetap saja praktik di lapangan masyarakat yang sudah berlangganan juga akan dikutip oleh jukir liar," katanya.
Dikatakan, pada tahun ini, untuk urusan parkir, khususnya dalam penarikan retribusi parkir tepi jalan umum, Dishub Medan telah membuat 3 program dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
BACA JUGA: Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan Hari Ini, Warga Medan Ogah Beli Stiker: Lebih Baik Bayar Beras!
Pertama sebutnya, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 yang isinya tentang kenaikan tarif parkir yang awalnya roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp. 3.000 dan roda empat dari Rp 3.000, menjadi Rp.5.000. Kebijakan ini sudah dapat persetujuan DPRD Medan.
Setelah itu, program kedua, pada bulan April 2024 lahir kebijakan e-parking di 145 titik dan menggratiskan di luar titik tersebut.
"Ini juga gagal karena pada praktiknya di lapangan karena titik-titik parkir yang digratiskan malah tetap dikutip," sebutnya.
Kemudian dari kegagalan itu, katanya muncul program parkir berlangganan dengan menggunakan stiker berhologram (barcode).
"Seperti dua program sebelumnya, saya pun tak yakin parkir berlangganan ini bisa dongkrak PAD Medan," akunya.
Tanpa Kajian
Dikatakan, sistem parkir berlangganan dengan mewajibkan pembelian stiker parkir bagi pemilik kenderaan dinilai sebagai kebijakan tanpa kajian matang.
Hal itu muncul dari masih minimnya minat masyakarat yang memiliki kendaraan untuk membeli stiker parkir berlangganan.
"Memang masih baru diberlakukan (parkir berlangganan). Dan lihat saja bagaimana animo masyarakat untuk membeli stiker itu nampaknya banyak sekali yang enggan membeli stiker tentunya ini juga bentuk kegagalan pemko membuat kebijakan itu," tegasnya.
Harusnya, sebut Elfenda Ananda, sebelum kebijakan dilaksanakan harus ada kajian.
"Kajian harus memastikan apakah kebijakan tersebut bisa berjalan dengan apa yang dijanjikan apa tidak. Selain itu bagaimana memastikan bahwa setelah membeli stiker parkir semua wilayah parkir benar benar tidak ada pengutipan lagi. Selain itu, bagaimana kemanan, kenyamanan dan kepastian kebijakan dapat berjalan," jelasnya.
BACA JUGA: Elfenda: Parkir Berlangganan Itu Kebijakan Ngawur, Gratis Tepi Jalan 'Hangat-hangat Tai Ayam'
Tak Transparan
Elfenda juga menyoroti soal pengadaan stiker barcode yang ditempelkan di kenderaan setelah membayar retribusi yang disesuaikan dengan jenis kenderaan.
Menjadi pertanyaan adalah, bagaimana proses pengadaan stiker tersebut, soal pengadaan alat sensor parkir yang nantinya digunakan setiap juru parkir dan siapa pihak ketiga yang disebut-sebut Wali Kota Bobby Nasution untuk melakukan rekruitmen jukir dan bagaimana regulasi sistem penggajian bagi para jukir.
"Selama ini persoalan parkir (pihak ketiga) sering tertutup dan pihak yang menjadi vendor sudah bisa ditebak siapa pemenangnya. Kita tahu urusan parkir kerap kali bersentuhan dengan elit. Soal jukir di lapangan yang katanya digaji dan ada alat barcode yang akan diserahkan pada pihak ketiga. Ini harus dilakukan lelangnya secara terbuka," katanya lagi.
Elfenda meminta Pemko Medan jangan cuma mengejar PAD tanpa memastikan prinsip retribusi, yakni pelayanan.
"Artinya, Pemko bukan cuma mengejar duit para pengguna parkir dan melepas prinsip retribusi pada pihak ketiga. Jangan sampai ada pihak pihak yang punya kuasa di luar negara yang bebas mengutip pungutan dari masyarakat yang telah membayar pajak," pungkasnya.