Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada SMA Negeri 8 Medan untuk menerbitkan keputusan terhadap MSF naik kelas.
Hal itu disampaikan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas kasus tinggal kelas MSF, siswi SMAN 8 Medan yang sebelumnya diputuskan tinggal kelas.
Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran kasus tinggal kelas ini, ditemukan bahwa Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya, sebagai Kepala Sekolah.
Atas hal itu mengakibatkan kerugian bagi peserta didik. James mengungkapkan pihaknya juga menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMAN 8 Medan dalam memutuskan MSF tinggal kelas karena absen 34 hari.
"Ombudsman Sumut memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Sumut, untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas kepada MSF ke kelas XII," kata James, Sabtu (6/7/2024).
Ombudsman Sumut langsung menyampaikan LAHP disampaikan langsung ke Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, di Medan, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, LAHP juga diberikan Ombudsman Sumut, kepada Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut.
Ombudsman Sumut, ujar James, meminta kepada Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis, untuk melakukan pendampingan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tindakan korektif LAHP tersebut.
"Kemudian, memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman Sumut," ucap James.
James menambahkan Kepala SMAN 8 Medan dan Disdik Sumut, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP.
James menjelaskan LAHP ini terkait dengan pemeriksaan kasus viral dialami MSF, yang tinggal kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari.
"Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut, dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran," kata James.
Ia menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMAN 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.
"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James.
Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa MSF tidak naik kelas, tidak lepas orang tuanya, Indra Coky melaporkan dugaan pungli di SMAN 8 Medan ke Polda Sumut, Gubernur Sumut, Inspektorat Sumut dan Disdik Sumut.
Dalam pemeriksaan kasus tinggal kelas ini, Ombudsman Sumut memintai keterangan MSF dan orang tuanya Coky Indra, Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba dan Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis, beberapa waktu lalu.