Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang wanita, RTT (29), warga Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, tahanan Polresta Deli Serdang kasus judi yang sempat kabur meski sudah diborgol kembali ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, di Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK MH didampingi Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/7/2024) di Mapolresta Deli Serdang.
Disebutkan, RTT ditangkap bersama 4 tersangka lainnya pada kasus judi jenis mesin tembak ikan, Kamis (18/7/2024) dinihari, di Desa Talapeta Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Tiba di ruang Sat Reskrim Mapolresta Deli Serdang, RTT dengan kedua tangan diborgol ditempatkan di salah satu ruangan, sementara Petugas memeriksa tersangka lainnya. Melihat situasi sepi dan Petugas terbatas disaat subuh, RTT berusaha mengeluarkan tangannya dari lingkaran jeratan borgol dan berhasil.
Saat itu pula, RTT keluar dari ruang pemeriksaan melalui jendela yang belum memiliki jerjak.
“Usai ditangkap, RTT kembali mempraktekkan caranya mengeluarkan tangan dari lingkaran borgol, dan berhasil karena tangannya memang kecil” jelas Kompol Risqi Akbar.