Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Dalam kurun waktu satu bulan personel Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus dan menetapkan 11 orang tersangka kasus judi dari tempat yang berbeda. Dari 11 orang tersangka, disita berbagai barang bukti dengan uang tunai yang diduga hasil permainan judi Rp 4.567.000.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar didampingi Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/7/2024), di Mapolresta Deli Serdang.
Dijelaskan, tersangka kasus judi online berinsial A (34) warga Desa Talun Kenas Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, ditangkap, Rabu (26/6/2024) di Desa Talun Kenas. Dari tangannya, Petugas menyita barang bukti handphone dan uang tunai Rp 350.000.
Selanjutnya, tersangka kasus judi togel berinsial RB (34) warga Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/6/2024) di Desa Namorambe. Dari tangannya disita barang bukti, handphone, kertas bertuliskan angka pesanan taruhan judi, dan uang tunai Rp 239.000.
Di tempat berbeda, diringkus tersangka kasus judi togel berinsial MT (56) warga Desa Kuto Mulyo Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/6/2024) di Desa Kuto Mulyo. Dari tangannya disita 2 buku erek-erek dan uang tunai Rp 416.000.
Tersangka kasus judi togel berinsial RS (41) warga Desa Namo Tualang Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, ditangkap saat berada di Desa Namo Tualang, Sabtu (13/7/2024). Dari tangannya Petugas menyita barang bukti handphone dan uang tunai Rp 460.000.
Dua tersangka kasus judi mesin tembak ikan berinsial, DS (32) warga Desa Marendal II Kecamatan Patumbak dan AL (29) warga Desa Embaruai Kecamatan Biru-biru, ditangkap, Senin (15/7/2024) di Desa Lau Rakit Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Dari kedua tersangka disita barang bukti, mesin tembak ikan, cip isi koin dan uang tunai Rp 2.067.000.
Kemudian, 5 orang tersangka kasus judi mesin tembak ikan ditangkap, Kamis (18/7/2024) di Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi itu, Personel menyita, mesin tembak ikan, kartu cip memasukkan koin dan uang tunai Rp 1.035.000.
Kelima tersangka berinisial, PO (42) warga Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, RTT (29) warga Desa Naman Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo (sempat kabur), DS (38) warga Lau Rakit Kecamatan STM Hilir, MT (44) warga Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, dan NT (43) warga Desa Amburidi Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo.