Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nias Utara. Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu melaksanakan Pengukuhan sebanyak 6 orang kepala desa (Kades) Perpanjangan Masa Jabatan di Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Nias Utara Desa Hilidundra Kecamatan Lotu Nias Utara. Kamis (25/7/2024).
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dalam arahannya menyampaikan selamat kepada Kades yang telah dikukuhkan.
"Kepada Kades yang baru dikukuhkan Bupati Amizaro berpesan agar pengalaman yang baik dilanjutkan dan buruk untuk diperbaiki, hal ini merupakan sebuah acuan untuk mendorong dan menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik," ujarnya.
Bupati Amizaro waruwu berharap sekaligus mengajak Kades yang baru dikukuhkan untuk melakukan yang terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing dan mewujudkan pelayanan yang terbaik dan juga mampu memberikan pemahaman komunikasi diantara masyarakat di desa, serta mengajak bersama-sama membangun Kabupaten Nias Utara menuju Indonesia emas 2045.
Sementara Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega SE, MAP menyampaikan apresiasi terhadap Amanat yang diterima selama ini oleh Kepala Desa yang dikukuhkan.
Dikatakan Noferman amanat yang telah diberikan selama ini telah terlaksana dengan baik hingga saat ini, kami berharap agar kinerja yang telah terlaksana ini dapat diteruskan dan dikembangkan lagi.
Sebelumnya Kepala Dinas PMD A'Aroo Zalukhu dalam laporannya menyampaikan Kepala Desa yang dikukuhkan saat ini merupakan Perpanjangan Masa Jabatan pada hari ini berjumlah enam orang yaitu Kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2018.
Diterangkan Kadis PMD Nias Utara A,Aro'o Zalukhu menyampaikan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa pada hari ini merupakan tindaklanjut amanat dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menamatkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ada pun 6 Nama Kepala Desa yang di kukuhkan perpanjangan masa jabatan yakni :
1. Saharman Tanjung Kepala Desa Moawo Kecamatan Lahewa
2. Edwar Salem Zalukhu Kepala Desa Banuasibohou II Kecamatan Alasa
3. Ibe'ato Lase Kepala Desa Hiligoduhoya Kecamatan Lahewa
4. Edison Lase Kepala Desa Hiligawoni Kecamatan Alasa
5. Tuho' aro Gea Kepala Desa Tefa'o Kecamatan Lahewa Timur
6. Darmansyah Harefa Kepala Desa Fino Kecamatan Tuhemberua
Kegiatan pengukuhan 6 Kepala Desa perpanjangan masa jabatan ini turut dihadiri Anggota DPRD Nias Utara, Camat, Sekdis PMD, Irban II Inspektorat Nias Utara, Keluarga besar PNS DPMD Nias Utara dan Keluarga Kades yang di kukuhkan.