Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke PN Jakarta Pusat. Perkara yang melibatkan Karutan KPK Achmad Fauzi itu akan segera disidangkan.
"Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk," kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Titto mengatakan status penahanan para terdakwa beralih ke Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menjelaskan ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.
"Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A," kata dia.
"Didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Total besaran yang diterima para terdakwa sebesar Rp 6,3 miliar. Dalam persidangan nanti tim jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada para terdakwa.
"Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak," sebutnya.
Dalam kasus pungli rutan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar. dtc