Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Penerapan sistem parkir berlangganan yang dimulai sejak 1 Juli 2024 terus menuai kontroversi di tengah masyarakat Medan.
Sebab, parkir berlangganan di tepi jalan yang menggunakan stiker barcode justru diterapkan hanya landasan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 tahun 2024.
Sehingga Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menyebutkan bahwa masyarakat Medan yang telah berlangganan akan dirugikan bilamana nantinya Wali Kota Medan akan berganti.
"Kan, landasannya cuma Perwal (sistem parkir berlangganan). Jadi, kalau Wali Kota Medan berganti maka akan ada juga aturan baru. Terus, uang atau status masyarakat yang sudah berlangganan kekmana?" katanya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (26/7/2024).
Ketua DPC Hanura Medan itu juga menjabarkan isi yang tertuang dalam Perwal Nomor 26 tahun 2024 itu.
Dalam kesempatan itu, Hendra DS menyoroti pasal 12 dalam Perwal itu yang tertulis Dalam rangka efektivitas pendistribusian stiker parkir berlangganan di tepi jalan umum secara langsung kepada pengguna parkir berlangganan tepi jalan umum, Dinas dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Pada ayat 2 masih pada pasal 12 Perwal itu, katanya, pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendistribusian stiker parkir dapat diberikan imbal jasa sebesar 10% dari besaran retribusi parkir berlangganan tepi jalan umum sebagaimana yang diatur dalam Perwal ini yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan.
"Artinya, kan sama saja seperti sistem upah pungut. Kalaunya kek gitu sama aja dengan program-program lalu. Aneh kali memang Dishub Medan ini," sesalnya.
Jadi, sambung wartawan senior di Medan itu menyebutkan tidak ada ketentuan parkir berlangganan diwajibkan sehingga masyarakat berhak memilih jenis parkir apa yang mau mereka bayar, bisa secara tunai, bisa menggunakan e-parking atau lainnya.
"Kenapa saya bilang gitu. Karena hanya landasan Perwal yang menjadi petunjuk untuk menerapkan parkir berlangganan. Dan yang harus saya kembali pertegas Kalau landasannya hanya Perwal, ketika nanti pucuk pimpinan di Medan berganti kemudian parkir berlangganan tak dipakai lagi yang dirugikan masyarakat yang sudah keburu membayar," tegasnya.
Masih katanya, hal lain yang menjadi perhatiannya dalam Perwal Nomor 26 tahun 2024 yakni pada Bab VI pasal 15 tentang besaran retribusi.
Dimana, pada pasal 15 besaran retribusi parkir berlangganan di tepi jalan secara berlangganan sebagai berikut :
a.sepeda motor dan kenderaan bermotor roda 3 dikenakan 1 kali parkir dalam 12 hari/30 kali parkir dalam satu tahun.
b.Pickup, mobil penumpang, minibus dan kenderaan lain yang sejenis dikenakan parkir dalam 14hari/26 kali parkir dalam satu tahun.
c. Truk mini, alat besar/berat dikenakan parkir dalam 1 kali parkir dalam 15 hari / 24 kali parkir dalam satu tahun.
d. Truk gandengan, trailer dikenakan 1 kali parkir dalam 15 hari/24 kali parkir dalam satu tahun.
"Pertanyaannya apakah ini sudah tersosialisasi kepada masyarakat. Karena kan masyarakat tahunya bayar retribusi parkir sekali dalam setahun sesuai jenis kenderaan. Dan, taunya itu bebas berapa kali parkir dalam setahun. Tapi, justru saya juga baru tahu itu ada batasan," sebutnya.
Sehingga, Hendra pun meminta kepada Pemko Medan dan dalam hal ini Dishub Medan jangan terlalu memaksakan penerapan parkir berlangganan ini kepada masyarakat.
"Karena, ujung-ujungnya masyarakat juga akan dirugikan. Dan, kegaduhan-kegaduhan baru akan muncul dalam perjalanan penerapan sistem parkir berlangganan ini," pungkasnya.
Diketahui Pemko Medan melalui Dinas Pergubungan akan memberlakukan parkir tepi jalan umum berlangganan sejak 1 Juli 2024.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan itu:
1.Kendaraan roda dua Rp 90.000/tahun
2.Kendaraan roda 4 (mobil) Rp 130.000/tahun
3.Kendaraan jenis truk/bus Rp 170.000/tahun