Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Ketua DPD Partai Golkar Sibolga, Jamil Zeb Tumori merasa geram dan sangat menyayangkan pernyataan Albar Sikumbang yang mengklaim bahwa Partai Golkar sudah “dieksekusi” menjadi parpol pengusung pasangan FAHAM di Pilkada Sibolga 2024.
“Kami minta kepada Tim FAHAM (Muhammad Fadhil Thoib Hutagalung-Marojahan Panjaitan) tunjuk hidung dan terbuka, siapa petinggi Golkar yang menerima “eksekusi” tersebut,” kata Jamil Zeb Tumori kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Menurut Jamil Zeb Tumori, hingga hari ini, Senin, 29 Juli 2024, Partai Golkar belum ada memutuskan atau memberikan rekomendasi kepada bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.
BACA JUGA: Bacalon Wali Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori Temui Politikus Senior Golkar Akbar Tandjung
Kata Jamil, perlu diingat bahwa Ketua Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck) telah mewanti-wanti tidak ada mahar dan upeti dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Pernyataan bahwa Partai Golkar telah “dieksekusi”, sama saja menuding Ketua Golkar Sumut telah menerima sesuatu, atau petinggi Golkar sudah menerima sesuatu. Mohon diklarifikasi, agar Partai Golkar bersih dari tudingan “eksekusi” tersebut,” kata Jamil Zeb Tumori.
Jamil Zeb Tumori mengungkap, pernyataan Albar Sikumbang tentang Partai Golkar telah dieksekusi disampaikan saat dia berpidato di Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, pada Sabtu (27/7/2024) malam.
Menurut Jamil Zeb Tumori, kata eksekusi itu konotasinya sangat tidak baik, dan pernyataan yang dikemukakan Albar Sikumbang tersebut sangat merendahkan dan melecehkan Partai Golkar.
BACA JUGA: PK Golkar dan Sayap Partai Minta DPD Sumut dan DPP Tetapkan Jamil Zeb Tumori Calon Wali Kota Sibolga
“Intinya, Albar Sikumbang telah berbohong dan menyebarkan berita hoaks. Kita akan melaporkan ke Polres Sibolga dengan tuduhan berita hoaks, dan pelecehan terhadap partai terbesar dan paling tua di negara ini,” kata Jamil Zeb Tumori.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU nomor 19/2016, tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Juga Pasal 310 ayat 1 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
Jamil Zeb Tumori mengungkap, pernyataan Albar Sikumbang tersebut sebagaimana video yang diposting akun facebook milik Pardamean Siregar. Berikut ini penggalan kalimat pernyataan Albar Sikumbang dalam video berdurasi 3.03 menit tersebut:
“Ini pasti, ketika bapak ibu mendatangi warga, saat ini satu orang calon pun belum dapat rekom, Tetapi yang kita yakini, kita sudah yakini bahwa yang pertama Golkar sudah di tangan kita, Gerindra sudah di tangan kita, Demokrat juga sudah kita eksekusi, tiga-tiganya sudah kita eksekusi. Mudah-mudahan, itulah perahu kita nanti. Mudah-mudahan PDIP juga akan menyusul dari belakang,” kata Albar Sikumbang dalam unggahan video itu.