Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku menggunakan KTP saksi Diana Siregar untuk menukar dolar Singapura (SGD) ke rupiah di money changer. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas kesepakatan bersama.
"Kemudian yang berikutnya tentang saya ketika di money changer beliau mengatakan bahwa kalau minta KTP nggak usah, itu tidak benar, karena sudah ada kesepakatan antara beliau untuk menggunakan KTP beliau, karena beliau mau digunakan rekeningnya untuk dimasukkan uang tersebut. Jadi, seperti kata Bu Carolina harus menggunakan KTP sendiri untuk menggunakan rekening sendiri," kata Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Uang Rp 952 juta itu merupakan pelunasan tahap ketiga untuk pembayaran vila milik Diana yang dibeli Gazalba senilai Rp 2.050.000.000 di wilayah Cariu, Bogor. Gazalba juga membantah memperkenalkan diri sebagai Hakim Agung.
"Kemudian yang berikutnya, saya tidak pernah memperkenalkan diri sebagai Hakim Agung. saya hanya mengatakan bahwa saya kerja di Mahkamah Agung," ujarnya.
Gazalba mengatakan tak pernah bertanya ke Diana maupun suaminya, Hendra Sinaga, soal rekomendasi tanah yang dijual. Dia mengatakan Diana dan Hendra yang menawarkan pembelian tersebut.
"Berikutnya, saya tidak pernah menanyakan kepada beliau, kepada saksi Diana dan Hendra, apakah memiliki rekomendasi tanah atau bangunan mau dijual. Justru saksi Diana dan Hendra ini yang menawarkan rumahnya, rumah pribadinya dan rumah-rumah yang ada di perumahan di mana saksi dan suaminya adalah developer, developer perumahan. Jadi inisiatif itu berasal dari para saksi, beliau kemudian mengirimkan video dan lokasi rumah dan seterusnya, tapi saya hanya datang di rumahnya yang di Cipinang, setelah itu nggak ada lagi komunikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Diana mengungkap momen Gazalba hendak melakukan pembayaran secara tunai untuk pembelian vila senilai Rp 2,05 miliar. Dia mengatakan Gazalba awalnya membayar uang muka Rp 100 juta dan hendak membayar sisanya Rp 1,95 miliar lagi secara tunai.
"Jadi setelah tandatangan AJB (akta jual beli), keluar dari ruang notaris saya tanya, 'gimana Pak pelunasannya, yang Rp 1,95 miliar'. Terus di luar ruang notaris itu kita udah di depan mobil beliau, beliau sampaikan mau bayar cash, saya kaget," jawab Diana.
"Cash?" timpal hakim.
"Iya," jawab Diana.
Diana mengaku kaget dan tak berani menerima pembayaran vila itu secara tunai. Dia meminta Gazalba melakukan penyetoran uang ke bank.
"Bawa duit cash Rp 1,9 miliar ini?" tanya hakim.
"Beliau sampaikan cash, di situ saya kaget. Jadi saya bilang saya nggak berani Pak kalau cash, lebih baik setorkan ke bank. Ya sudah kita cari bank, kata beliau," jawab Diana.
Dia mengatakan dirinya dan Gazalba lalu mencari bank di wilayah Kota Wisata, Cibubur, Bogor. Namun, transaksi setor tunai itu ditolak dua bank yang didatangi di wilayah tersebut karena nilai transaksinya miliaran rupiah.
Singkat cerita, Diana melakukan setor tunai di bank yang berada di Jakarta Pusat. Dia mengaku melakukan setor tunai Rp 1 miliar.
Dia mengatakan Gazalba menolak menukarkan dolar Singapura di bank yang sama saat setor tunai Rp 1 miliar itu. Dia menyebut Gazalba mengatakan nilai kurs di bank itu kecil.
Dia mengatakan dirinya dan Gazalba mendatangi money changer di wilayah Cikini, Jakarta Pusat. Gazalba melakukan penukaran dolar Singapura untuk pelunasan pembayaran vila itu di money changer tersebut.
Diana mengatakan dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba senilai Rp 952 juta dan langsung masuk ke rekeningnya. Dia mengatakan penukaran juga dilakukan menggunakan KTP miliknya.
"Yang VIP kita ke situ, terus ditukar jadi seolah-olah saya yang menukarkan dolar Singapur-nya ke rekening saya. Saya yang menukarkan langsung, tapi uangnya dari Pak Gazalba," kata Diana.
"Pokoknya senilai Rp 950 juta?" tanya hakim.
"Lebih Rp 2 juta, Pak, jadi Rp 952 juta," jawab Diana. dtc