Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jika mengalami masalah dokumen arsip keluarga yang rusak akibat banjir, Anda tak perlu khawatir. Fisik dokumen yang rusak karena bencana banjir dapat diperbaiki di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip milik masyarakat melalui program LARASKA (Layanan Restorasi Arsip Keluarga). Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Apa itu LARASKA?
Dikutip dari situs resmi ANRI, prosedur layanan dan persyaratan LARASKA mengacu pada Peraturan ANRI Nomor 9 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan LARASKA di Lingkungan ANRI. Dalam program LARASKA ini, masyarakat secara individu dapat memperbaiki arsipnya secara gratis dengan cara datang langsung ke Kantor ANRI, Jalan Ampera Raya nomor 7 Jakarta Selatan.
Letak geografis Indonesia yang berada di daerah khatulistiwa dan ring of fire membuat negara ini tergolong sebagai negara rawan bencana hidrometeorologi, tektonik maupun vulkanik. Bencana hidrometeorologi meliputi banjir, tanah longsong, angin puting beliung, sedangkan bencana tektonik dan vulkanik berupa gempa bumi, erupsi gunung berapi.
Bencana yang terjadi dapat menelan korban jiwa, terganggunya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat yang terkena dampak bencana, kerusakan infrastruktur, sarana dan prasarana umum, kantor pemerintahan dan pusat pelayanan masyarakat.
Selain itu, ada dampak lain terhadap dokumen/arsip pribadi milik masyarakat (arsip keluarga) yang bisa saja rusak akibat bencana.
Maka dari itu, melalui program LARASKA, ANRI hadir untuk melindungi hak keperdataan masyarakat yang terkena dampak bencana dari kemungkinan rusak atau musnahnya arsip masyarakat.
Syarat Restorasi Dokumen Rusak di ANRI
ANRI memberikan layanan restorasi (perbaikan fisik) dokumen keluarga, seperti:
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Ijazah
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat Tanah.
Berikut syarat restorasi dokumen di ANRI.
- Arsip keluarga dibawa langsung oleh pemiliknya ke ANRI setiap hari kerja jam 08.00-15.00 WIB
- Arsip harus berupa dokumen asli (tidak dalam bentuk fotocopy/laminating)
- Tiap-tiap keluarga maksimal 10 lembar
- Layanan bisa ditunggu.
Cara Perbaikan Dokumen Rusak di ANRI
Berikut adalah prosedur restorasi atau perbaikan fisik dokumen keluarga di ANRI.
- Masyarakat diterima di Humas Arsip Nasional RI
- Humas Arsip Nasional RI berkoordinasi dengan SUBDIT Restorasi Arsip
- Bersama petugas, masyarakat ke SUBDIT Restorasi Arsip (Gedung G.01)
- Lalu, SUBDIT Restorasi Arsip memeriksa tingkat kerusakan arsip
- Akan muncul hasil pemeriksaan
. Apabila arsip termasuk kategori tidak bisa direstorasi, akan dikembalikan ke pemilik arsip)
. Arsip kategori bisa direstorasi akan diserahkan ke petugas SUBDIT Restorasi Arsip dan masyarakat mengisi FORM 1
- Arsip direstorasi
- Setelah arsip selesai direstorasi, petugas SUBDIT Restorasi Arsip menghubungi pemilik arsip
- Pemilik arsip datang ke SUBDIT Restorasi Arsip mengambil arsip dan menunjukan FORM 1
- Petugas SUBDIT Restorasi Arsip mengambil dan mengembalikan arsip yang telah selesai diperbaiki sesuai nomor FORM 1
- Petugas SUBDIT Restorasi Arsip mengisi FORM 2 dan buku catatan pembukuan arsip
- Proses selesai, arsip sudah selesai direstorasi. dtc