Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sepertinya akan menjalankan prosedur atau mekanisme proses penyidikan terhadap mantan Bupati Batubara, Zahir.
Sebab, tersangka dugaan suap (korupsi) seleksi rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi terkait upaya bawa paksa tersebut, tidak menampik kemungkinan itu. Dia hanya berserah kepada kewenangan penyidik dan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Sidang Prapid Mantan Bupati Batu Bara Perkara Dugaan Suap PPPK Ditunda, Ini Sebabnya
"Kita tunggu aja," tandas Hadi, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, penyidik menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara.
BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batubara Zahir Tersangka Seleksi PPPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir, namun tidak dihadirinya.
Demikian juga pada jadwal pemanggilan Kamis, 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.
Sementara, sidang perdana praperadilan (prapid) mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait sah tidaknya penetapan tersangka dugaan suap seleksi PPPK tahun 2023 di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/7/2024) juga ditunda.
BACA JUGA: Kejatisu Tahan 5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara
Majelis hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, menunda persidangan tersebut karena pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tidak hadir.
Seyogyanya persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, karena hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.