Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti sejumlah isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, diantaranya soal kualitas pembangunan manusia dan penguatan ekonomi.
Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan.
Sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Medan, Selasa (30/7/2024).
"Fraksi PKS menyoroti beberapa isu strategis terkait peningkatan kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur yang merata serta ancaman kerusakan lingkungan," kata Syaiful.
Disampaikan Syaiful, FPKS juga berharap RPJPD Kota Medan 2025-2045 dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran, terutama dalam mengurangi tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.
"Kami berharap pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 adanya penekanan terhadap penyelesaian terkait permasalahan ekonomi, kemiskinan dan lapangan pekerjaan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful menyampaikan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Kota Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.
Politikus muda ini berharap Pembangunan RPJPD Kota Medan dapat selaras dengan para pemangku kepentingan sehingga dapat terlaksana dengan baik, berkesinambungan dan komprehensif.
"Fraksi PKS DPRD Kota Medan berharap RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel. Tentu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, RPJPD harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku," pungkasnya.