Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 24-26 Agustus 2024. Hal ini kemudian disusul dengan pendaftaran paslon tersebut mulai 27-29 Agustus 2024.
Partai politik (Parpol) juga telah melakukan serangkaian persiapan untuk menetapkan pasangan peserta pilkada yang akan diusungnya. Hal ini berdasarkan bakal calon (balon) yang telah mendaftar ke masing-masing parpol, baik sebagai balon bupati/wali kota maupun balon wakil bupati/ wali kota. Nantinya mereka akan ditetapkan sebagai calon bupati/ wali kota dan calon wakil bupati/ wali kota.
Namun dalam tahapan pilkada ini, ada parpol yang tengah memasuki masa akhir kepengurusan. Di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Untuk PDIP sendiri, kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) yang seharusnya berakhir, diperpanjang hingga tahun 2025. Para pengurus tersebut telah dilantik perpanjangan masa jabatan pengurus pusat pada 5 Juli 2024 lalu oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sementara bagi PKB masih belum diketahui kebijakan apa yang dilakukan. Jika mengacu pada anggaran rumah tangga (ART) PKB yang ditetapkan pada 21 Agustus 2019, masa jabatan para pengurus yang ada di Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB seyogyanya akan berakhir pada 26 Agustus 2024 sesuai dengan Bab III Pasal 16 ayat (2) yang menyebutkan masa bakti DPP adalah 5 (lima) tahun.
ART PKB ini ditetapkan di Badung, Bali tanggal 21 Agustus 2019 dan ditandatangani Pimpinan Sidang Pleno Muktamar PKB Tahun 2019 dengan Ketua Ida Fauziah dan Sekretaris Faisol Riza
Pasal 93 ayat 2, ART PKB dijelaskan bahwa anggaran rumah tangga ini hanya dapat diubah oleh Muktamar
Susunan Pengurus DPP PKB 2019 - 2024 ditandatangani Mandataris Muktamar PKB 2019 Muhaimin Iskandar di Tanggal 26 Agustus 2019 dan Kementerian Hukum dan HAM R.I dalam surat nomor : M.HH - 04.AH.11.01 Tahun 2019 menjelaskan menerima permohonan pendaftaran kepengurusan DPP PKB tanggal 27 Agustus 2019 ,
Apakah bisa diartikan masa kepengurusan DPP PKB akan selesai 5 tahun di tanggal 26 Agustus 2024 ?
Sementara Jadwal pendaftaran pilkada dimulai tanggal 27 Agustus 2024. Berakhirnya masa jabatan pengurus DPP tersebut, jika tidak disikapi dengan baik, akan memengaruhi pendaftaran paslon kepala daerah yang diusung oleh PKB.
Menyikapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Warjio yang dihubungi Selasa (30/7/2024) malam mengatakan, partai politik (parpol) biasanya telah siap untuk menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh parpol.
"Biasanya ada keputusan-keputusan yang mengikuti. Dipercepat untuk memilih pengurus yang baru atau memperpanjang masa kepengurusan DPP yang ada. Namun keputusan ini diambil tetap mengacu kepada aturan-aturan yang disepakati atau ada dasar hukumnya," ujarnya.
Warjio mengatakan, parpol memiliki aturan yang memperbolehkan perubahan-perubahan berdasarkan dasar hukum yang ada dan hal ini telah dilakukan oleh PDIP.
"PDIP juga beberapa waktu lalu telah memperpanjang masa kepengurusan DPP. Perpanjangan ini juga dilakukan untuk menghadapi pilkada," jelasnya.
Sehingga, tuturnya, PKB bisa saja memilih salah satu dari dua opsi tersebut, memperpanjang masa kepengurusan DPP atau mempercepat pelaksanaan muktamar untuk memilih pengurus baru.