Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nias Utara. Sejumlah 780 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 112 desa se-Kabupaten Nias Utara akan diperpanjang masa jabatan dan dilakukan pengukuhannya secara resmi oleh Bupati Nias Utara pada Agustus 2024 mendatang.
"Sebanyak 780 orang anggota BPD di 112 Desa se-Kabupaten Nias Utara akan diperpanjang masa jabatan mereka dan akan dilaksanakan pengukuhan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara, A'Aroo Zalukhu, saat di hubungi medanbisnisdaily.com, Rabu (31/7/2024).
A'Aroo Zalukhu mengatakan 780 anggota BPD tersebut akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi delapan tahun. Menurutnya dasar perpanjangan masa jabatan BPD ini menindaklanjuti amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia mengatakan ada 6 kepala desa di Nias Utara telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan resmi oleh Bupati Nias Utara. Menurut A'Aroo, kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD Nias Utara ini juga dilaksanakan secara serentak.
Kadis PMD yang akrab disapa Ama Nota berharap dengan bertambahnya dua tahun masa jabatan anggota BPD Nias Utara, kedepannya bisa lebih bersinergi dengan kepala desa maupun para aparat desa, sehingga kebijakan dan kegiatan maupun program pemerintah desa yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan di desa tersebut.