Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily com-Labura. Komisi A DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah elemen masyarakat dan ekseksekuti membahas Diskotik Sky High, Rabu (31/7/2024) , di kantor dewan, Aek Kanopan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Mufti Ahmad SE itu hadir pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM), gereja, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Korps Alumni HMI (KAHMI), Sat Pol PP dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Labura.
Ketua BKM Istiqomah Neri Iskandar Tanjung, QF Munthe dari BKM Al Makmur dan Pdt P Hutagalung dari GKPI menyatakan keberatan atas akan beroperasinya Diskotik Sky High.
Hal senada juga disampaikan Ketua MD KAHMI Labura Ahmad Syafii Hasibuan ST dan mantan anggota DPRD Labura Drs H Abd Syahnan Nasutio. Menurut mereka, jika hiburan malam tersebut beroperasi maka akan merusak generasi muda.
Karena biasanya sebuah diskotik atau hiburan malam tidak terlepas dari minuman keras dan bahkan mungkin juga jadi lokasi peredaran narkoba.
RDP menghasilkan sejumlah point rekomendasi kepada pimpinan dewan, yakni meminta dinas terkait tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin beroperasinya tempat hiburan malam itu, meminta lembaga legislatif membuat perda inisiatif terkait hiburan malam di Labura.
Diskotik Sky High ini direncanakan mulai beroperasi pada 27 Juli 2024, namun karena mendapat protes masyarakat belum buka. Lokasinya di Jalan Mayor Siddik, Aek Kanopan.