Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini disampaikan melalui Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri'.
Dalam Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar di Jakarta hari ini, MUI mengatakan fatwa terbaru ini memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang 'Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina' yang mengatakan agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa terbaru MUI ini merupakan diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
"Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta Tanah Air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta Tanah Air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri," kata Ketua MUI Bidang Dakwah KH. M. Cholil Nafis, Ph.D. dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).
Ia berharap hadirnya fatwa ini dapat membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel. Berdasarkan data, gerakan boikot yang diperkuat Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 ternyata cukup memukul sejumlah perusahaan multinasional yang diyakini terafiliasi dengan Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah KH. Arif Fahrudin merinci berdasarkan hasil survei lembaga riset pemasaran Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei-15 Juni 2024, sales value 156 dari 206 brand yang diyakini terafiliasi Israel menurun. Sebaliknya manufaktur dalam negeri justru meningkat.
"Berdasarkan data, kita bisa melihat bahwa boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel," kata Arif.
Diketahui, total produk terjual (sales quantity) dari 206 merek terafiliasi Israel di Indonesia merosot 3% dibanding dua pekan sebelumnya. Dari 6.884.802 jumlah produk terjual, turun ke angka 6.673.745 produk.
"Solidaritas kita kepada rakyat yang sedang dijajah di seluruh dunia, khususnya rakyat Palestina yang selama 76 tahun dijajah secara brutal dan kini sedang menghadapi proses genosida oleh Israel dan para pendukungnya, akan semakin bertambah kuat maknanya apabila kita barengi juga dengan stop pembelian produk-produk terafiliasi dan impor dari Israel," kata Arif.
"Kita tidak boleh mendukung pihak yang secara biadab terus membunuh puluhan ribu kaum perempuan dan anak-anak Palestina, termasuk tidak membeli produk-produk perusahaan multinasional yang hasilnya jelas digunakan untuk mempertahankan penjajahan atas bangsa Palestina," tegasnya.
Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot-Produk Dalam Negeri yang Perlu Dukung
Lebih lanjut, Arif memaparkan sejumlah kriteria untuk memastikan suatu produk terafiliasi Israel, antara lain:
1. Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.
2. Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
3. Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
4. Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.
5. Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
Sebaliknya, ditegaskan pula 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel yaitu:
1. Kepemilikan Nasional: Produk yang dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan atau individu Indonesia dengan wewenang/otoritas pengambil keputusan yang menentukan arah atau sikap perusahaan. Untuk perusahaan publik, saham mayoritas dimiliki individu atau perusahaan Indonesia.
2. Sumber Bahan Baku Dalam Negeri: Produk yang bahan bakunya diambil dari sumber sumber dalam negeri, mendukung petani dan produsen dalam negeri.
3. Rantai Pasokan Dalam Negeri: Produk yang rantai pasokannya melibatkan perusahaan perusahaan nasional, sehingga memberikan manfaat ekonomi pada berbagai sektor dalam negeri.
4. Inovasi dan Teknologi Nasional: Produk yang mengandalkan inovasi dan teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan atau institusi pendidikan dalam negeri.
5. Kebijakan Ramah Lingkungan: Produk yang diproduksi dengan metode yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
6. Dukungan Terhadap Komunitas Dalam Negeri: Produk dari perusahaan yang berkomitmen untuk mendukung komunitas dalam negeri, baik melalui program sosial maupun investasi dalam infrastruktur komunitas.
7. Kualitas dan Keamanan: Produk yang memiliki standar kualitas dan keamanan yang tinggi, serta memiliki sertifikasi dari badan pengawas nasional.
8. Pemberdayaan Tenaga Kerja Nasional: Produk dari perusahaan yang memberdayakan tenaga kerja nasional dengan memberikan pelatihan dan peluang kerja yang adil, dengan jajaran manajemen dari level atas hingga bawah adalah WNI.
9. Transparansi dan Etika Bisnis: Produk dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan transparansi dan etika yang tinggi.
10. Keberagaman dan Inklusivitas: Produk dari perusahaan yang mendorong keberagaman dan inklusivitas dalam praktik bisnisnya, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai perbedaan, dan tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan Islam.
"Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing," ujar Arif.
"Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor," tegasnya. dtc