Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisadaily.com- Nias Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, dan rapat koordinasi (Rakor) penyusunan visi, misi, dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada pilkada serentak tahun 2024, di Aula Pertemuan TC Osseda Desa Fadoro Fulolo, Kamis (01/08/2024).
Ketua KPU Nias Utara Elisama Nazara menyampaikan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi dan rapat koordinasi ini agar masyarakat mengetahui tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dimulai pada Agustus 2024 ini.
"Limit pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024, dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," ujarnya.
Saat itu ia menjelaskan bahwa tentang visi dan misi pasangan bakal calon disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega yang turut hadir pada pelaksanaan sosialisasi tersebut mengatakan sangat berharap syarat-syarat dari pencalonan sebagaimana ketentuannya dapat disebarluaskan.
"Ini penting bagi kami, sebagai kandidat, mohon diberikan kepada kami sebagai pedoman dalam hal pemenuhan berkas," kata Yusman.