Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Terdakwa Suriyadi alias Mansyur (53) dihukum 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah memperdagangkan satwa dilindungi jenis belangkas atau ketam tapal kuda (tachypleus gigas), Kamis (1/8/2024).
Warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur oleh karena itu dengan pidana selama 9 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Usai membacakan putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan memperjualbelikan hewan yang dilindungi berupa belangkas atau Ketam Tapal Kuda (tachypleus gigas) di salah satu rumah di Dusun Darul Aman, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas kepolisian pun bergegas bergerak menuju lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa dan ditemukan 1.600 belangkas dalam keadaan mati.
Setelah dilakukan pemeriksaan, satwa dilindungi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari nelayan di sekitar Pantai Cermin dan Sialang Buah dengan harga 1 ekornya Rp12.000 yang kemudian dijual kembali dengan harga sebesar Rp17.000.
Kemudian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Sumut di Belawan guna proses lebih lanjut.