Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dinas Pendidikan Kota Medan melakukan mediasi kasus pemecatan siswa kelas VIII Sampoerna Academy Medan, di Kantor Dinas Pendidikan Medan, Kamis (14/7/2024).
Tim Kuasa Hukum Siswa, Iskandar Simatupang SH MH bersama Artanti Silitonga mengatakan mediasi tersebut gagal untuk membatalkan pemecatan siswa. Sehingga Tim Kuasa Hukum akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Tadi sudah mediasi, tapi mediasi gagal karena pihak Sampoerna Academy menolak menerima kembali anak klien kami dan itu ada notulen mediasinya," ucap Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Dalam mediasi itu terungkap bahwa pihak sekolah mengaku adanya laporan terkait kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa kelas VIII itu terhadap siswa lainnya.
"Katanya karena ada perundungan, saat kami minta buktinya, siapa yang jadi korban perundungan, pihak sekolah tidak mau membukanya. Mereka tidak memberikan bukti perundungan itu, kami meminta agar kasus ini dibuka," tambahnya.
Pengacara curiga adanya kebohongan yang ditampilkan pihak sekolah untuk mendesain agar korban yang masih dibawah umur itu dipecat.
"Kami dengan tegas menyatakan akan memerangi ketidakadilan ini dan kami akan melanjutkan persoalan ini ke pengadilan maupun membuat laporan kepolisian untuk menyadarkan agar orang-orang yang zalim baik itu oknumnya agar lebih bijaksana dalam melakukan pengambilan keputusan apalagi menyangkut anak karena sudah jelas menyalahi aturan," ungkapnya.
Selain itu, pihak sekolah juga diduga telah menyebarkan fitnah dan persekusi terhadap korban yang masih berusia 13 tahun ini.
BACA JUGA: Soal Pemecatan Siswa, Ini Penjelasan Resmi dari Sampoerna Academy Medan
"Sekolah diduga melakukan fitnah, persekusi juga diskriminasi mengatakan anak klien kami adalah pelaku perundungan tapi tidak ada bukti-bukti. Kami minta tunjukkan bukti mereka tidak mau," tambahnya.
Selanjutnya, pengacara juga mengaku bahwa pihak sekolah diduga sudah melakukan praktik penipuan dan penggelapan karena telah meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa. Namun anaknya tidak diperbolehkan masuk ke sekolah.
"Iya, itu dugaan penipuan dan penggelapan, mereka menerima uang anak klien kami. Diantaranya uang pendaftaran dan uang sekolah sampai bulan Agustus 2024 dan sekolah mengeluarkan surat bahwasanya anak klien kami sudah diterima. Namun, saat memasuki jadwal belajar, anak klien kami ini malah dipecat. Kami saat ini bingung mencari sekolah anak klien kami. Kami akan terus mencari keadilan untuk anak yang dipecat ini," ucapnya.
Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum mengaku bahwa dalam pertemuan mediasi itu, oknum kepala sekolah Sampoerna Academy egois dan mengesampingkan aturan dan undang-undang.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudistira, mengatakan sudah mengundang para pihak dari sekolah dan orang tua.
"Pihak academy menolak agar siswa itu kembali masuk sekolah tersebut dengan alasan ada nilai karakter yang tidak sesuai dengan yang diterapkan di sekolah. Namun, kami berharap agar siswa itu diberikan kesempatan agar tetap bersekolah di situ kembali," ucapnya.
"Tolong sampaikan kepada manajemen ini masih ada kesempatan, beri kesempatan apakah masa percobaan dengan syarat tertentu sehingga anak tersebut masih bisa bersekolah," tambahnya.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Kota Medan tidak pernah merestui peraturan yang diterapkan di sekolah itu. Namun sekolah itu kewenangan pemerintahan pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sebenarnya seperti ini untuk sekolah itu tidak kewenangan Dinas Pendidikan Kota Medan sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dalam ranah Dinas Pendidikan kota Medan. Tapi kami akan melakukan kordinasi dengan kementerian dan melakukan persuasif ke sekolah," tambahnya.
Secara terpisah, Sampoerna Academy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024), menyebutkan pihaknya menyadari betapa pentingnya kesehatan psikologis anak dalam menghadapi situasi yang kompleks.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan setiap siswa kami, dan hal ini menjadi pertimbangan utama dalam menanggapi pemberitaan yang ada," ujar
Perwakilan Corporate Communication Sampoerna Academy, Akbar Sugema Allutfi.
Keputusan untuk tidak melanjutkan proses penerimaan terhadap siswa kelas VIII tersebut, dilakukan dengan sangat seksama dan melalui berbagai pertimbangan yang melibatkan bukti dan fakta yang kuat.
Beberapa hal terkait keputusan ini adalah:
"Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi ini dan menjawab kesimpangsiuran berita yang mungkin timbul," ujar Akbar.