Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan 6 tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 580 juta dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2023.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut menahan enam tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Agustus sampai 21 Agustus 2024," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat (2/8/2024) siang.
Ia menjelaskan, penahanan keenam tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (1/8/2024).
Keenam tersangka, yakni:
BACA JUGA: Mantan Bupati Batubara Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Zahir Buronan Polda Sumut
Setelah tahap II, kata Yos, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara untuk tersangka SD ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
"Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina itu mencapai Rp 580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang," ujar Yos.
Atas perbuatan itu, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
"Selanjutnya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," pungkasnya.