Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Merasa dipecat tanpa alasan yang jelas, anggota DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024, Aulia Agsa, mengaku akan menggugat KPU dan Partai NasDem ke PTUN. Aulia mengaku dizolimi karena menganggap pemecatan dirinya unprosedural.
"Hingga saat ini saya belum mendapatkan surat pemecatan dari DPP NasDem, tapi KPU sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan mengganti saya sebagai caleg terpilih," kata Aulia Agsa di Medan, Jumat (2/8/2024).
Aulia bercerita, dia dipecat usai caleg di dapilnya Mustafa Kamil Adam melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Mustafa Kamil ini merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sumut 1 di bawah Aulia.
Ada tiga hal yang menjadi pokok gugatan Mustafa saat itu, yaitu soal persoalan tanah yang membuat Aulia dilaporkan ke polisi, masih menjabat di DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, dan perpindahan suara.
"Ketiga hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alat karena laporan polisi sudah SP3. Persoalan masih di DPRD, sejak awal partai juga memasukkan saya ke daftar caleg dan berujung terpilih, harusnya tidak menjadi persoalan lagi," tutur Aulia.
"Kalau soal pergeseran suara, Mustafa pernah melaporkan saya ke Bawaslu Sumut terkait itu dan Bawaslu menyebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan. Di posisi yang lain, saya juga melaporkan Mustafa di kasus yang sama di Bawaslu Medan, dan itu yang memenuhi syarat untuk diproses," sambungnya.
Meski poin-poin dalam gugatan tidak memenuhi syarat, Aulia mengaku tetap dipecat oleh NasDem. Hal ini yang dinilainya pemecatan itu tidak sesuai prosedur.
"Gugatannya semua terbantahkan, namun saya tetap dipecat dengan sidang yang saya nilai tidak transparan karena saya sendiri tidak mengetahui putusan sidang tersebut secara langsung. Saya baru tahu ada putusan itu setelah ada surat dari DPP ke DPW NasDem Sumut. Surat itu pun tidak diberikan kepada saya, makanya saya pikir ini sangat zalim," jelasnya.
Dikatakannya, pihak pertama yang akan digugat adalah KPU Sumut. Karena KPU mengeluarkan surat putusan pergantian Aulia sebagai caleg terpilih. Aulia berencana menggugat putusan itu ke PTUN pekan depan. Dia berharap agar putusan KPU itu dibatalkan.
Dari hasil putusan ke PTUN itu nantinya menjadi dasar Aulia menggugat kembali surat keputusan pemecatannya dari NasDem.
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi yang dikonfirmasi soal pemecatan Aula Agsa dari daftar caleg terpilih DPRD Sumut dari Partai Nasdem tidak menampik hal itu. Namun, ia menjelaskan lebih detail alasannya.
"Bisa ditanya soal itu (pemecatan-red) ke NasDem," katanya
Sekretaris DPW NasDem Sumut Syarwani yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum bisa memberikan informasi secara jelas.