Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menegur etika salah seorang terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Labuhanbatu pada sidang pledoi Feri Cs, Senin (5/8/2024).
Teguran itu dilontarkan Hakim ketua, Tommy Manik saat Wahyu salah seorang terdakwa meninggalkan bangku sidang sebelum sidang ditutup.
Hakim menyinggung sikap percaya diri para terdakwa yang terkesan jemawa dengan situasi persidangan belakangan ini.
Selama Feri Cs disidang, sekelompok orang mengenakan pakaian ormas kerap hadir pada waktu persidangan diseputaran kantor Pengadilan Rantauprapat.
"Rusak Generasi bangsa dan Negara terancam gara - gara narkoba. Rusak Negara jika ada yang membela-bela perkara narkoba. Sudah jutaan orang menjadi korban narkoba. Tolong jaga etika persidangan," kata Hakim saat menegur terdakwa Wahyu di dalam persidangan.
Sidang Pledoi Feri Cs tertunda sepekan. sejumlah nota pembelaan dari para terdakwa belum memenuhi syarat untuk dilanjutkannya persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama menjelaskan masing - masing dari keempat terdakwa yakni FSR alias Feri, WP alias Wahyu, AR alias Rahman dan S alias Rizal belum menyiapkan Pledoi seutuhnya.
"Saat sidang, para terdakwa masing - masing memiliki alasan soal Pledoi atau nota pembelaan, ada yang Pledoinya belum siap, ada yang sudah siap tetapi meminta tambahan, kemudian ada juga yang langsung menyampaikan penundaan dan yang Pledoinya kurang sempurna," kata Memed.
Sidang Pledoi kasus narkotika Feri Cs ini pun akhirnya keseluruhan akan dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menuntut sejumlah terdakwa kasus narkotika yakni FSR alias Feri, WP alias Wahyu, AR alias Rahman dan S alias Rizal. Para terdakwa dituntut hukuman mulai dari 6 sampai 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dua orang diantaranya Residivis yakni Feri dan Wahyu. Mereka masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, untuk kedua terdakwa lainnya yakni AR alias Rahman dan S alias Rizal masing-masing dituntut 6 tahun, denda 1 miliar Subsider 6 bulan penjara dan 6 tahun dan 6 bulan subsider 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.