Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati menilai masalah parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Medan masih menuai pro dan kontra.
Seharusnya Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan dua metode pembayaran, yakni sistem berlangganan dan sistem sekali bayar.
Politikus PKS Kota Medan Dhiyaul Hayati mengemukakan itu di DPRD Kota Medan, Senin (5/8/2024), terkait pro kontra penerapan parkir yang diterapkan Dinas Perhubungan Kota Medan Medan.
"Menurut saya, sebaiknya untuk memenuhi aspirasi masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan dua metode pembayaran. Yakni, berlangganan dan sekali parkir dengan menggunakan stiker dan parkir elektronik," saran Dhiyaul.
Sedangkan jalan yang dikenakan retribusi adalah jalan kota, juru parkir selain bertugas menscan stiker ketika warga parkir, juga melayani e parking.
"Jika warga merasa diuntungkan dengan parkir berlangganan silahkan gunakan itu. Kalau tidak, gunakan yang sekali parkir, ungkap wanita PKS tersebut.
Dengan menggunakan dua metode tersebut, warga yang datang dari luar kota dan tidak memiliki stiker parkir berlangganan, dapat membayar memakai parkir elektronik.
"Petugas parkir juga standby memiliki perangkat untuk parkir elekronik. Jadi warga yang tidak parkir berlangganan, dapat membayar pakai uang elektronik," jelasnya.