Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Penyelundupan ganja asal Thailand digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Satu kuintal lebih ganja itu dikamuflase dengan bed cover hingga mainan kucing.
"Modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing," Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Dalam kasus ini, ada dua orang yang diamankan, yaitu AS dan MM. Kedua pelaku diamankan dari dua lokasi, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur (Jaktim).
Ganja tersebut dikemas dalam 214 bungkus dengan berat total 113,65 kg. Ganja dari Thailand itu diselundupkan ke Indonesia dengan disertai barang lain untuk lanjut dikirimkan ke Inggris.
Terungkapnya Kasus
Kasus terungkap saat pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Bea dan Cukai lalu berkoordinasi dengan Tim BNN.
Pada Kamis (25/7) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan lantas melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM.
MM merupakan pihak yang menyuruh AS. MM juga pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor.
Petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa 5 karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram (31,8 kg).
Petugas kembali mengembangkan kasus berdasarkan keterangan AS dengan menggeledah sebuah ruko di Jaktim dan kembali mendapatkan ganja. Petugas gabungan juga membawa anjing pelacak (K-9) dalam penggeledahan tersebut.
"Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram," jelasnya.
AS dan MM mengakui ganja asal Thailand tersebut dikirim seseorang berinisial BN. Petugas masih memburu BN.
Dari penggagalan penyelundupan 113,65 kg ganja ini, diperkirakan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, AS dan MM disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. dtc