Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hakim federal Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Google telah memonopoli pasar pencarian secara ilegal. Hal ini memberikan kemenangan telak bagi pemerintah dalam kasus antimonopoli besar pertamanya terhadap raksasa teknologi itu selama puluhan tahun.
"Setelah mempertimbangkan dan menimbang dengan saksama kesaksian dan bukti saksi, pengadilan mencapai kesimpulan berikut: Google adalah perusahaan monopoli dan telah bertindak sebagai perusahaan untuk mempertahankan monopolinya," kata Hakim Distrik AS Amit Mehta dikutip dari CNN, Selasa (6/8/2024).
Keputusan Pengadilan Distrik AS merupakan teguran keras terhadap bisnis tertua dan terpenting Google. Perusahaan disebut telah menghabiskan US$ 26 miliar atau Rp 419,92 triliun (kurs Rp 16.151) untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai pilihan default di ponsel dan browser web secara efektif, menghalangi kompetitor lain untuk sukses di pasar.
Tindakan itu telah memberinya skala untuk memblokir calon pesaing seperti Bing milik Microsoft dan DuckDuckGo, Pemerintah AS menuduhnya dalam gugatan antimonopoli bersejarah yang diajukan sejak pemerintahan Donald Trump.
Mehta mengatakan posisi yang kuat itu telah menyebabkan perilaku anti persaingan yang harus dihentikan. Secara khusus, kesepakatan eksklusif Google dengan Apple dan pemain kunci lainnya dalam ekosistem seluler disebut bersifat anti persaingan.
Google juga telah mengenakan harga tinggi dalam iklan pencarian yang mencerminkan kekuatan monopolinya dalam pencarian. Kasus ini sebagai kasus antimonopoli teknologi terbesar sejak pertikaian antimonopoli pemerintah AS dengan Microsoft.
"Kemenangan melawan Google ini merupakan kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.
Google belum menanggapi permintaan komentar. Kasus ini berbeda dari gugatan antimonopoli yang diajukan oleh pemerintahan Joe Biden terhadap Google pada 2023 terkait bisnis teknologi periklanan perusahaan tersebut. Kasus tersebut diperkirakan akan disidangkan pada awal September 2024.(dtf)