Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Kota Meda dan Pemko Medan sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Adapun struktur RAPBD Kota Medan yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,27 triliun lebih dan belanja daerah Rp 7,34 triliun lebih. Sedangkan pembiayaan netto disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 70 miliar.
Kesepakatan ditandai dengan penandatangan bersama antara DPRD dan Pemko Medan yang berlangsung dalam sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (6/8/2024) siang.
Keterangan diperoleh medanbisnisdaily.com, Rabu, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah dan para ketua fraksi.
Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting dan para perangkat daerah dan camat se Kota Medan.
Rapat diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah yang menyatakan bahwa hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama dengan TAPD Kota Medan.
Sedangkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah menetapkan asumsi kerangka ekonomi makro dalam KUA TA 2025, dengan proyeksi yang lebih optimistis, seperti PDRB harga berlaku (Rp 345,5 triliun lebih).
Pertumbuhan ekonomi (± 6,1 %), inflasi yang lebih terkendali (± 2,7%) dan lain-lain. Melalui asumsi-asumsi makro ekonomi tersebut, juga sudah disepakati kerangka anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja daerah, maupun pembiayaan, ungkapnya.
Bobby Nasution juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan badan anggaran, yang telah menjadwalkan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2025 dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendekatan dan semangat kolaborasi, antara eksekutif dan legislatif menjadi prinsip pokok, sehingga Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2025 ini dapat ditandatangani bersama secara tepat waktu,” sebutnya.