Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Hadian menyetujui adanya Perda Perlindungan Buruh Sawit di Sumut. Hadian melalui Fraksi PKS DPRD Sumut akan menginisiasi pembentukan Perda itu dan mendorong agar bisa disahkan.
Menurut Hadian, Sumut sudah harus memiliki Perda Perlindungan Buruh Sawit. Hal itu mengingat banyak sekali pelanggaran yang dialami buruh perkebunan sawit. Pelanggaran itu antara lain, upah yang rendah, tidak adanya upah lembur, tidak adanya salinan perjanjian kerja dan sebagainya.
"Mengingat banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh perkebunan sawit, kami Fraksi PKS DPRD Sumut siap mendorong lahirnya Perda Perlindungan Buruh Sawit," kata Ahmad Hadian, Rabu (7/8/2024).
Selain itu, pihaknya juga mencatat jaminan keselamatan kerja buruh perkebunan sawit juga sangat rendah. Tidak adanya alat pelindung diri (APD) yang memadai. Kemudian perumahan yang tidak layak, tuntutan kerja yang tinggi dan sebagainya.
Fraksi PKS DPRD Sumut, kata Hadian, akan mendorong lahirnya Perda ini di Sumut. Hal lain, kata Hadian, kekhasan karakter perkebunan Sumut di Sumut juga akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Perda tersebut.
"Saya secara pribadi sangat setuju perlunya ada Perda Perlindungan Buruh Kebun Sawit. Saya dan juga Fraksi PKS DPRD Sumut akan mendorong dan meng-endorse sehingga nantinya ada regulasi dalam bentuk Perda Perlindungan Buruh Sawit di Sumut," tegas Hadian.
Sebelumnya, Hadian juga menegaskan hal yang sama saat menjadi narasumber dalam dialog yang ditayangkan di sebuah televisi belum lama ini. Dalam dialog itu selain Hadian, pembicara lainnya yakni Ketua Umum DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Herwin Nasution dan mewakili akademisi