Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com?Medan. Komisi 4 DPRD Kota mempertanyakan pembangunan Polonia Garden Tahap III di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, Rabu (7/8/2024), menyebutkan terdapat kejanggalan terhadap izin 83 unit bangunan yang dimiliki Polonia Garden Tahap III.
Padahal sesuai izin, kata Dedy Aksayari, surat izin yang dimiliki tertulis bahwa Polonia Garden Tahap III hanya memiliki izin bangunan satu lantai. Namun faktanya 83 unit bangunan tersebut dibangun tiga lantai.
Dedy Aksyari memastikan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak pengelola Polonia Garden pekan depan.
Politikus Parta Gerindra Kota Medan ini juga akan mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Polonia Garden. Pasalnya berdasarkan hasil tinjauan, izin AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan.
"Saat kami tinjau bulan lalu ke lokasi pembangunan mereka, izin AMDAL belum ada, tapi PBG sudah ada. Ini semua harus mereka perjelas saat RDP, bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada," pungkasnya.
Komisi 4 DPRD Kota Medan sidak ke lokasi pembangunan perumahan Polonia Garden, Selasa (16/7/2024), diantaranya David Roni Ganda Sinaga, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution, dan Antonius Devolis Tumanggor.