Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Labuhanbatu.
Ali Guntur alias Ali (31), terdakwa kasus sabu 15 kg berasal dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, pada Rabu (7/8/2024).
Vonis hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sesuai dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH kepada wartawan menjelaskan, sidang vonis terhadap Ali ini tanpa dihadiri oleh kuasa hukum.
"Sidang vonis ini dihadiri oleh JPU yaitu Susi Sihombing SH dan Elina Flori Malau, SH, sementara terdakwa hadir dipersidangan tanpa didampingi oleh kuasa hukum," kata Memed, Kamis (8/8/2024) di Rantauprapat, Labuhanbatu.
Kemudian, lanjut Memed, sidang ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Rahcmadsyah SH MH, Anggota Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH MH dan Hakim Majelis Vini Dian Aprilia SH MH.
Dalam pembacaan putusan pidana tersebut, kata Memed, hakim ketua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
"Sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum yang termuat dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika maka hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap ditahan,," jelasnya.
Selain itu, hakim menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan berupa 15 plastik besar warna biru bertuliskan Number One berisi narkotika jenis sabu seberat 14.983,3 gram netto atau setara dengan 14,98 Kg, 1 tas karung besar warna biru, 12 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 unit handphone merk Mito warna hitam, 1 tas ransel warna coklat bertuliskan Polo Rezano.
Kemudian 1 unit sepeda motor Honda CB150 Verza warna hitam les merah dengan nopol BK 2644 JAM dirampas untuk Negara.
"Persidangan berjalan dengan lancar, tertib dan aman, sehingga persidangan selesai pukul 16.00 WIB dinyatakan ditutup dan selesai," kata Memed.
Ali Guntur warga Kelapa Sebatang, Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ditempat pelariannya daerah Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Sabtu 9 Maret 2024.
Ali terlibat dengan perdagangan narkotika jenis sabu seberat 15 Kg wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya, Ali sempat terlibat kejar - kejaran dengan Polisi pada kamis tanggal 22 Februari 2024 saat akan menghantarkan barang haram tersebut dari Dusun Jatuhan Golok Desa Simandulang, Kualuh Leidong, Labura kepada pemesan di Pasar 1 Sungai Loba ,Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Dalam aksi pengejaran itu, Ali yang menumpangi sepeda motor memilih kabur ditengah perkebunan sawit sekitar pukul 19.30 WIB.
Ali melarikan diri kemudian hilang ditengah semak belukar dengan meninggalkan sepeda motor serta sabu dalam kemasan seberat 15 kg.