Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com_Medan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan menyita sebuah objek pajak milik wajib pajak (WP) bandel yang berada di wilayah kerjanya.
Tindakan penegakan hukum (gakum) pajak tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor BA_00086/Sita/KPP.01104/2024 tertanggal 6 Agustus 2024. BAP tersebut diteken oleh Jurusita Surya Darma Santoso.
Berita acara penyitaan aset WP tersebut beredar di kalangan jurnalis, termasuk di WA Grup para wartawan di lingkungan DJP Sumut I .
Objek pajak yang disita diyakini merupakan milik atau aset WP besar. Sebab, seluruh WP yang dimasukan untul dilayani oleh KPP Madya merupakan wajib pajak yang setoran pajaknya besar. Sedangkan WP yang setoran pajaknya relatif kecil dilayani oleh KPP Pratama.
Belum diketahui identitas WP dimaksud termasuk lokasi objek pajak yang disita tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sumut 1 Lusi yang dihubungi Kamis (8/8/2024) menyebutkan belum mengetahui perihal tindak penegakan hukum yang dilakukan KPP Madya Dua Medan
Lusi mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak KPP Madya Dua Medan.
Kepala KPP Madya Dua Medan Meidi yang dihubungi secara terpisah hingga berita ini dilaporkan masih belum menanggapi pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Sekadar diketahui, DJP dewasa ini gencar melakukan penegakan hukum pajak dalam hal ini menyita aset WP yang tidak koperatif menyelesaikan tunggakan utang pajaknya, termasuk di Kanwil DJP Sumut 1 yang bermarkas di Medan.