Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Beredar 9 butir kesepakatan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Bakal Calon Gubernur Sumut Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024.
Salah satunya terkait pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. PKS menekankan Bobby Nasution, yang juga Wali Kota Medan itu, harus bisa memerangi narkoba.
Butir kesepakatan memerangi narkoba itu, dikomentari penggiat anti narkoba, seperti dari Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba (PIMAN) Sumut Dr Zulkarnain Nasution.
Malah menurut Zulkarnain, sosok Edy Rahmayadi yang dinilai satu-satunya pemimpin pemerintahan di Sumut yang memiliki komitmen tinggi pada masalah pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.
"Salah satu contohnya pada saat menjabat sebagai Gubsu pada periode 2018 - 2023, Edy Rahmayadi, memiliki program yang jelas tentang persoalan Narkoba ini," ujar Zulkarnain di Medan, Kamis (8/8/2024).
Menyusul tawaran solusi narkoba dari PKS kepada Bobby Nasution, sekaligus memunculkan kesan di masyarakat kalau Bakal Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak peduli dengan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Merespon hal itu, Zulkarnain Nasution mengatakan salah besar kalau disebut Edy Rahmayadi, tidak peduli dengan persoalan Narkoba. Kata dia, yang dilakukan Edy Rahmayadi saat menjabat Gubernur Sumut, dengan yang dilakukan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan sangat jauh, untuk masalah Narkoba.
"Tidak ada komitmen apapun dari Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan terhadap persoalan narkoba,'' kata Zulkarnain, yang juga Sekjen Gerakan Anti Narkoba (GAN) Indonesia, dan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut itu.
"Dan masalah ini tertera jelas di dalam visi misinya (Edy Rahmayadi). Dan saya yang menjadi panelis saat pelaksanaan debat calon Gubsu dan Wakil Gubsu, waktu itu," katanya.
Bukti lainnya kalau Edy Rahmayadi komit terhadap masalah narkoba, sebut Zulkarnain adalah lahirnya peraturan daerah (Perda) di tahun 2019, yakni Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. "Saya tahu betul itu, karena saya ketua tim penyusunan naskah akademiknya. Dan saya juga ketua tim perumusan Ranperdanya," ujarnya.
Selanjutnya, kata Zulkarnain, dalam memimpin Sumut, Edy Rahmayadi, banyak melakukan kerja nyata di bidang penanggulanan narkoba. Seperti, tahun 2022, Pemprovsu membantu 1.000 pecandu Narkoba dan didik keterampilan. Juga membantu 1.500 mantan pecandu Narkoba, dengan memberikan dana insentif untuk modal berusaha.
Tidak hanya itu, di masa kepemimpinan Edy Rahmayadi, Pemprovsu telah membentuk sekitar 338 Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Kemudian membuat pendidikan-pendidikan pencegahan Narkoba, melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Jadi kalau dibilang Edy Rahmayadi tidak memiliki komitmen terhadap masalah Narkoba, faktanya mana ? Buktinya mana?," sebut Zulkarnain.
Bukti dari tingginya komitmen terhadap masalah narkoba, kata Zulkarnain, Edy Rahmayadi sampai diapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan penghargaan. "Penyerahan penghargaannya dilakukan saat peringatan Hari Anti Narkotika di Bali, beberapa waktu lalu," ujarnya.