Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadaan mebeler (meja dan kursi) di 45 unit pelaksana teknis (UPT) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Medan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kota (Pemko) Medan Nomor 101/LHP/XVIII.MDN/12/2023 Tanggal : 28 Desember 2023 di Medan yang dilihat medanbisnisdaily.com, pada Kamis (8/8/2024), BPK menemukan 242 unit barang rusak pada pengadaan meja dan kursi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang mencapai total Rp 163.305.000.
Adapun, 242 meja kursi yang rusak itu tersebar di 15 UPT SMPN yang ada di Medan.
Dengan rincian:
Dalam LHP BPK itu tertera harga satuan untuk kursi Rp 675.000 dan harga satuan meja Rp 660.000.
Diketahui pada 2023, Disdikbud Kota Medan menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp.58.379.390.777 dengan realisasi sebesar Rp 35.996.032.259 atau 61,66% dari anggaran.
Realisasi tersebut, di antaranya dipergunakan untuk kegiatan pengadaan mebel (meja dan kursi) untuk didistribusikan ke 45 UPT SMPN sebesar Rp 11.829.445.000.
Adapun rinciannya, adalah untuk meja siswa sebanyak 6.800 unit, kursi siswa sebanyak 6.800 unit. Lalu, 450 unit untuk meja guru/staf serta 450 unit kursi untuk guru/staf.
Sehingga total pengadaan meja dan kursi yang didistribusikan ke 45 UPT SMPN itu berjumlah 14.500 unit.
Sementara untuk pengadaan meja dan kursi itu dilakukan oleh PT DSP yang dilakukan dengan sistem e-katalog LKPP dengan SP Nomor 027/2028.SMP/II/2023 pertanggal 6 Februari 2023.
Ongkos Kirim Tak Wajar
Selain ditemukan barang rusak, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran untuk ongkos kirim yang dinilai tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp 88.590.000 dalam pengiriman meja dan kursi dari gudang Bekasi ke Medan.
Dalam LHP itu, diketahui bahwa PT DSP selaku penyedia melakukan pengiriman paket pengadaan barang mebeler secara gelondongan dengan alasan berasal dari pihak penyedia yang sama.
Oleh PT DSP, pihak ekspedisi yang melaksanakan pengiriman adalah CV JBE, PT ITS dan CV ADP.
Dalam temuannya, BPK menemukan perbedaan antara invoice (surat tagihan) dengan kuwitansi pada permintaan pertama dan bukti transfer dan kuwitansi pada permintaan kedua.
Adapun perbedaan antara jenis bukti ongkos kirim yang jadi temuan BPK sebesar Rp 88.590.000.
Dimana, rinciannya yakni, pada permintaan pertama oleh CV JBE tertera di jenis bukti invoice Rp 1.392.500.000 namun pada permintaan kedua di kuwitansi tertulis Rp1.469.340.000 atau selisih sebesar Rp 76.840.000.
Lalu, PT ITS pada permintaan pertama di kuwitansi Rp 169.000.000 namun di permintaan kedua dengan bukti transfer dan kuwitansi tertera Rp 170.750.000 atau selisih sebesar Rp11.760.000.
Atas temuan itu, kelebihan bayar yang dilakukan oleh Disdikbud BPK menyarankan untuk menyetorkan ke kas daerah Kota Medan
Kepala Disdikbud Medan, Benny Sinomba Siregar yang dikomfirmasi soal temuan itu, belum menjawab pesan daring yang dilayangkan medanbisnisdaily.com, Kamis (8/8/2024) kepadanya.
Hingga berita ini dikirimkan dan ditayangkan redaksi medanbisnisdaily.com, Benny Sinomba belum membalas pesan tersebut.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Disdikbud Medan, Kiki Zulfikar yang dikomfirmasi medanbisnisnisdaily.com, Kamis (8/8/2024) malam terkait rekomendasi BPK untuk mengganti dan menyetorkan kelebihan bayar pada pengadaan meja dan kursi yang rusak sebanyak 242 unit serta ongkos kirim senilai Rp.88.590.000 menjawab singkat pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan daring kepadanya.
"Sudah bang," jawaban pesan yang diterima medanbisnisdaily.com.