Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebuah hotel berbintang di Jalan Juanda, Medan disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan, Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Kamis sore (8/8/2024).
Lusi Yuliani menjelaskan, properti yang bernaung di bawah PT HDTI Medan tersebut menunggak pajak pada tahun 2018. Namun, ia tak mengungkap berapa nilai tunggakan utang pajak perusahaan dimaksud.
Ia menyebutkan, pelaksanaan sita aset yang dilakukan pada Selasa, 6 Agustus 2024 itu berlangsung aman dan lancar.
BACA JUGA: KPP Madya Dua Medan Sita Aset WP Bandel
Dia menegaskan, proses penyitaan dilakulan setelah melalui tahapan yang berlaku dalam hukum perpajakan.
"Sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan, bila pengusaha tidak melunasi utang pajaknya pada periode waktu yang telah ditetapkan, maka aset sitaan tersebut akan dilelang untuk menutupinkerugian negara akibat tunggakan pajak tersebut.
Dari hasil pelacakan yang dilakukan, PT HDTI merujuk kepada Hotel Danau Toba Internasional yang mengelola beberapa unit hotel di Medan, salah satunya Hotel P, di Jalan Juanda, Medan.
Joop Ave, Menteri Pariwisata ketika itu dalam suatu kesempatan kunjungannya di Medan tahun 1990-an menyebutkan bahwa HDTI merupakan pioner dalam pembangunan hotel berbintang.